“Secara teknis P2UKD ini dibawah naungan Kemenag artinya untuk penonaktifan dan penggantian P2UKD itu sepenuhnya wewenang KUA dan Kanwil Kemenag setempat atas usulan kepala Desa atau lurah.” Katanya.
Sebab, yang lebih paham di lapangan layak atau tidaknya P2UKD untuk dilakukan penonaktifan atau pergantian dan sebaliknya orang yang menggantikan juga atas usulan yang disampaikan.
“Artinya Biro Kesra hanya menerima usulan dan menerbitkan SK, itupun harus global artinya berbarengan dengan P2UKD dari desa lain yang sebelumnya diusulkan pergantian,”ujar Hamid.
Disebutkan dia memang secara aturan terinci terkait pemberhentian dan pengangkatan P2UKD ini belum ada namun pihak KUA bisa menilai secara langsung prihal pergantian ini.
“Semisal P2UKD meninggal dunia, tidak berada di desa setempat atau atas dasar usulan masyarakat yang tidak senang lagi dengan P2UKD bersangkutan menjabat dikarenakan beragam alasan atau mengundurkan diri.” Jelasnya.
Menurut Hamid, memang melihat dari fenomena pergantian P2UKD selama ini bukan hanya terjadi di Kabupaten OKI, pergantian tersebut kebanyakan problemnya karena tidak sejalan dengan Kades atau dengan kata lain tidak harmonisnya hubungan P2UKD dengan kepala Desa menjabat.
“Inilah yang sering kali muncul.” Katanya.
Menyikapi kejadian-kejadian prihal pemberhentian P2UKD yang diusulkan oleh kades terhadap P2UKD ini patut untuk dicarikan solusinya dengan aturan yang lebih jelas.
“Tentu ke depan perlu ada aturan-aturan yang jelas sehingga Kepala Desa tidak bisa sepihak dengan alasan klasik karena tidak sejalan sehingga P2UKD ini di nonaktifkan dan digantikan dengan yang lain, kejadian pencopotan P2UKD dengan alasan tidak sejalan ini tentu masyarakat.”katanya.
“Berpandangan dan berpersepsi P2UKD dinonaktifkan karena kepentingan politik atau korban politik, kalau memang nantinya ke depan ini P2UKD masih di programkan tentu akan kita buat aturan yang jelas baik secara pengangkatan ataupun penonaktifan jangan sampai terulang seperti kejadian sebelumnya,”ucapnya.
Lanjut dia masa jabatan semua P2UKD di Sumsel akan berakhir pada Desember 2023. P2UKD di Sumsel berjumlah 3415 orang, terkait SK akan berakhir di Desember 2023 dan tentu kalau memang nantinya jabatan P2UKD masih di programkan.
“SK akan kita revisi ulang dan akan kita buat aturan yang jelas, kita juga berpikir ke depan melihat serta mengacu kepada anggaran yang ada Biro Kesra juga terpikirkan untuk meningkatkan insentif P2UKD, kami menilai insentif yang diberikan saat ini sebesar Rp. 300 ribu/bulan sangat kurang layak.” Katanya.
Namun demikian, terkait anggaran yang belum memungkinkan, hal ini belum bisa dilaksanakan maka insentif belum bisa dinaikan.
“Kita baru bisa berikan insentif sebesar itu, terkait pergantian. ya saya berharap ke depan KUA jangan segampang nya untuk menerima usulan Kades dalam pergantian P2UKD ihat dahulu kondisi di lapangan layak atau tidaknya P2UKD diganti, Kepala KUA kan lebih paham kondisi di lapangan,”ungkap Hamid yang juga mengaku asal Kelurahan Sida Kersa Kayuagung OKI ini. (Den/SMSI OKI))