**Dalam Tiga Hari Diringkus Satreskrim Polres OKI.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Bayu Anggara (25) yang merupakan residivis kasus spesialis bongkar rumah kosong tahun 2017 lalu, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres OKI, Senin, (16/1/2023).
Warga Kelurahan Paku Kecamatan Kota Kayuagung tersebut sebelumnya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 280 juta usai membobol sebuah ruko yang beralamat di Pasar Terminal Kayuagung, Jumat (13/1/2023).
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat SH dalam press release, Rabu (18/1)2023), mengatakan tersangka Bayu ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan modus bongkar rumah kosong.
Setidaknya terdapat 30 laporan polisi (LP) terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku pada tahun 2018 lalu dan 4 LP tahun 2022 dan 2023. Termasuk kejadian yang terbaru sesuai dengan laporan polisi LP /B/.09/I/2023 Sumsel / Res OKI.
Modusnya, pelaku yang diketahui sebagai warga Lorong H Maryam Kelurahan Paku Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut keluar dari rumahnya sekitar pukul 01.00 wib untuk mencari sasaran yang akan dicuri.
Lalu tersangka memilih deretan ruko no 11 – 12 yang terletak di Pasar Terminal Cintaraja Kayuagung. Setelah menentukan sasarannya, pelaku lalu naik keatas atap salah satu ruko yang tidak ditunggu oleh pemiliknya.
Kemudian dengan menggunakan linggis pelaku mencongkel pintu bagian atas ruko tersebut. Setelah pintu terbuka, pelaku lalu masuk dan turun kelantai dasar dan mencari barang berharga milik korban, pelaku langsung sumringah tatkala membuka laci meja kasir didalam ruko tersebut karena menemukan uang tunai sebesar Rp. 280 juta.
Tanpa pikir panjang pelaku lal tas menggasak uang tersebut dan langsung melarikan diri dengan melewati jalan masuk sebelumnya.
Mendapatkan hasil yang besar pelaku lantas menghabis-habiskan uang tersebut dengan berpoya-poya termasuk judi slot dan narkoba bahkan sampai ke daerah Lampung.
Sementara itu korban yang menyadari rukonya telah dibobol langsung melaporkan peristiwa tersebut kepihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Pelaku ini beraksi sendirian, setelah kita lakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku yang memang spesialis bobol rumah kosong, setidaknya ada empat laporan polisi yang kita terima dalam rentang waktu dekat.” Kata Kasat.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengetahui keberadaannya, petugas satreskrim Polres OKI langsung bergerak menuju kekediaman pelaku setelah tiga hari usai kejadian.
“Sekitar pukul 08.00 wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya berhasil diringkus dan kita bawa ke Mapolres OKI.” Jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 12,6 juta sisa dari uang yang telah dicuri dari roko milik korban dan barang bukti berupa linggis dan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak tiga buah.
“Ini juga ada beberapa barang bukti yang kita sita dalam berkas perkara yang berbeda, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Tukasnya.
Sementara itu tersangka Bayu Anggara mengaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan pembobolan rumah dan pernah dihukum selama 5 bulan pada tahun 2017 dengan kasus serupa, pelaku juga mengaku tidak menyesali perbuatannya.
“Keno 5 bulan pak, tahun 2017 lalu.” Ujarnya singkat.(den)