Setubuhi Pacar Dibawa Umur, MJ Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka MJ Saat Diamankan Polisi. (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU). – RN, (17) seorang pelajar di Kabupaten OKU harus kehilangan kehormatan setelah terkena bujuk rayu MJ (18) yang merupakan pacar nya sendiri. Bagaimana tidak, Dalam satu malam, (2/1/2023) dan (3/1/2023) RJ berhasil menggauli RN layaknya suami istri sebanyak 2 kali.

Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin kamis, (19/1/2023).

Menurut Syafarudin. Kejadian itu terjadi pada Senin  2 Januari 2023 sekira jam 22.00  WIB dan tanggal 03 januari puku 04.00 WIB dini hari di Kosan Pebling Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

RN dan MJ ini merupakan pasangan kekasih. pada Senin (21/2023) MJ ini mengajak RN untuk menginap di kosan pebling ini. Kemudian dengan bujuk rayunya yang mengatakan akan bertanggung jawab, MJ berhasil menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu saat RN terbangun pada Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Hingga pada rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.

“Mendengar kejadian itu, Orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA polres OKU untuk di proses,” Lanjutnya.

Mendapat laporan itu, sambung Kasi Humas, Unit PPA polres OKU pimpinan Ipda A. Astian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap MJ di kediaman nya.

“Saat ini tersangka MJ  masih menjalani pemeriksaan. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Syafarudin.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *