Photo : Pelaku saat diamankan oleh Petugas BNN OKI.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Marzuki alias Juki (40) warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap oleh Anggota BNN Kabupaten OKI saat sedang tertidur pulas, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul : 09.00 wib.
Dalam penangkapan ini petugas BNN OKI sudah memprediksi akan adanya beberapa hambatan dalam penangkapan terhadap pelaku salah satunya adanya kemungkinan upaya penghalangan oleh masyarakat, sehingga BNN OKI yang kekurangan personel dibackup oleh Petugas dari BNN Propinsi Sumsel untuk menangkap pelaku.
Prediksi tersebut ternyata memang tepat, penangkapan pelaku dihalang-halangi oleh oknum masyarakat meskipun akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 4,1 gram sabu-sabu.
Kepala BNN OKI, AKBP H Gendi Marzanto dalam press release mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Juki ini berawal dari informasi dari masyarakat terutama ibu-ibu yang merasa resah akibat dari ulah pelaku yang mengedarkan narkoba.
“Jadi awalnya sekitar dua bulan lalu kita mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dan kita selidiki, dan ternyata memang pelaku ini adalah pengedar narkoba yang meresahkan sebagaimana laporan yang diterima.” Katanya.
Kemudian, dilakukan upaya penindakan dengan melakukan penggrebekan dikediaman pelaku yang di dibantu BNNP Sumsel dalam penangkapan tersangka.
“Ada perlawanan dari warga sekitar, dengan cara menghalangi petugas saat penangkapan,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya berhasil membawa tersangka dan barang bukti.
Dari tangan tersangka diamankan lima paket kecil berisi sabu seberat 4,10 Gram sisa hasil penjualan, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu di kamar tersangka.
“Tersangka ini memang selain pengedar juga sebagai pemakai hal ini diperkuat dengan hasil tes urine pelaku. Kita tangkap pagi tadi saat pelaku masih tidur,” jelas Gendi.
Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga yang saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh petugas.
“Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini. Kita juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,” katanya.(den)