Photo : ist.net
Radarsriwijaya.com, (Jakarta).- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) Ferdy Sambo Divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Yosua. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar bergiliran, hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya, Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.
Sementara itu untuk beberapa jam kemudian, majelis hakim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Putri Candrawati dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim..
Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.
Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak kepada wartawan mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, meskipun hal tersebut tidak akan mampu mengembalikan putranya hidup. Dirinya menginginkan agar anaknya dipulihkan namanya, harkat dan martabatnya.(den/rel)