Photo : Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga didepan Kantor Diskop UKM dan Perindustrian OKI.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Puluhan warga Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI untuk segera membubarkan kepengurusan KUD Cinta Gading,
Hal tersebut diungkapkan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskoperin) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (20/3/2023).
Koordinasi aksi, Soleh menjelaskan, kepengurusan KUD Cinta Gading telah menyalahi aturan berlaku, terbukti mereka menjabat selama 15 tahun. Bahkan menjadi terlama di Indonesia serta dianggap tak berpihak kepada masyarakat.
“Kepengurusan KUD Cinta Gading berdiri sejak tahun 2008 sampai 2023 sekarang ini, cuma sekali melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan), dan ini jelas melanggar Pasal 26 UU Nomor 25 Tahun 1992,” ungkap dia dalam siaran persnya.
Berdasarkan pasal tersebut, RAT dilakukan paling tidak satu tahun sekali. Kata dia lagi, ketentuan lainnya juga dilanggar, dimana ketua dan pengurus KUD Cinta Gading sudah menjabat selama 15 tahun sejak berdirinya hingga saat ini.
“Padahal sudah jelas, menurut Pasal 26 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi ini, kepengurusan KUD dijabat paling lama 5 tahun. Selain itu, kepengurusan KUD Cinta Gading juga gagal menjalankan amanat Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992,” ujar dia.
Karena pada pasal ini, lanjut dia lagi, koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, tetapi nyatanya tidak. Hal ini akibat sebagian besar anggota KUD yang menjadi petani peserta plasma adalah orang-orang di luar Desa Cintajaya dan Pedamaran.
“Ketua dan pengurus KUD Cinta Gading juga tidak pernah melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada anggota KUD dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI,” tandas dia.
Selain itu, ketua dan pengurus KUD Cinta Gading telah melecehkan Kepala Desa dan Pemerintah Desa Cintajaya. Karena meski berkedudukan di Desa Cinta Jaya, mereka tidak pernah menganggap adanya pemerintah desa setempat.
“Ini bisa dirasakan oleh Pemerintah Desa Cinta Jaya, karena ketua dan pengurus KUD Cinta Gading dalam hal melakukan aktivitas organisasi seperti penetapan CPCL, bagi-bagi SK plasma serta lainnya, tidak pernah melibatkan dan melakukan koordinasi, juga melapor kepada Kades Cinta Jaya,” tukas dia.
Kades Cinta Jaya dianggap tidak pernah ada oleh ketua dan pengurus KUD Cinta Gading, padahal berada dalam wilayah kekuasaan kades. Lanjut dia lagi, kades dianggap tidak punya hak dan tidak boleh tahu kegiatan yang dilakukan oleh KUD Cinta Gading.
“Padahal sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat Cinta Jaya, termasuk berkaitan dengan KUD Cinta Gading, kades punya hak untuk mengetahuinya,” pungkas dia seraya menambahkan, oleh karena itu kami meminta agar kepengurusan KUD Cinta Gading dibekukan atau dibubarkan.
Usai melakukan rapat mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI Herliansyah Hilalluddin, melalui Kabid Koperasi Efendi saat diwawancarai tak banyak memberikan komentar. Hanya saja, menurut dia, pihaknya akan menampung permasalahan tersebut.
“Terkait hal itu, kita akan menampung dulu permasalahan yang telah disampaikan oleh pengunjuk rasa dan akan berupaya carikan solusi, dengan tetap mengedepankan atas aturan yang berlaku,” pungkas dia singkat.(den/rel)