Photo : Liansyah Idris.ist.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Mantan Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Liansyah Idris (51) divonis 1 tahun penjara dan Denda 50 juta subsider 2 Bulan Penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 5 April 2023.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, menilai terdakwa sebagai mantan oknum Kades Pulau Betung telah terbukti korupsi dana desa senilai Rp206 juta, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim..
Hal yang meringankan hukuman pidana menurut pertimbangan majelis hakim, diantaranya yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp206 juta, yang dititipkan melalui jaksa Kejari OKI, sehingga terdakwa lolos dari hukuman pidana tambahan
Sementara pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa sebagai oknum Kades tidak memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari OKI, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Liansyah Idris dapat dihukum 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Liansyah Idris, yang hadir secara virtual langsung menyatakan terima terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, sementara jaksa Kejari OKI Rila Febriana SH menyatakan pikir-pikir
“Untuk itu kita berikan waktu satu Minggu kepada jaksa menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut, dan sidang kita tutup”, tukas hakim ketua menutup persidangan.
Dari sidang sebelumnya, terungkap beberapa fakta dari keterangan terdakwa yang mengaku proyek bangun jalan desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI dari anggaran dana desa tahun 2020 telah menyalahi aturan.
Di persidangan terdakwa Liansyah Idris juga membeberkan penyusunan LPJ dana desa, disusun atas inisiatif sendiri yang telah direkayasa oleh terdakwa.
Adapun, rekayasa LPJ yang dimaksud diantaranya yakni dalam hal laporan terhadap adanya pengeluaran dana atau upah membuat jalan oleh terdakwa dibuat seolah-olah dikerjakan secara manual oleh masyarakat desa, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat.
Selain itu, di persidangan juga akta yang lain juga terungkap, bahwa setelah dana desa cair tahun 2020 uang tersebut, lalu masuk ke kantong pribadi terdakwa tanpa melalui rekening desa. Yangmana dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dia pinjam sebelumnya.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni, dana desa tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp332 juta untuk pengerjaan pembuatan jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan uang pribadi yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
Bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.(den)