KAYUAGUNG – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE memastikan program strategis nasional yang melalui Kabupaten OKI berjalan lancar. Upaya itu dilakukkan dengan dengan berperan aktif membantu menyelesaikan pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek pusat tersebut.
Sejak 2015, OKI memiliki 2 proyek infrastruktur nasional yang harus dikebut hingga 2018 mendatang. Ke dua proyek yang telah dikerjakan telah berjalan lancar tanpa mengalami hambatan berarti. Seperti pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung dan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepada Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi mengatakan dukungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk menuntaskan proyek strategis nasional di Kabupaten OKI antara lain melalui Peraturan Bupati OKI nomor 5 tahun 2017 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
“Suport penuh kita terus lakukan untuk menyukseskan program strategis nasional yang melalui kabupaten OKI terutama dalam pembebasan lahan kebutuhan tol dan lainnya” Ungkap Pratama, Senin, (25/9).
Dikatakan Pratama untuk Pembebasan lahan pembangunan ruas tol Pematang Panggang- Kayuagung terdiri dari 4 seksi membentang sepanjang 77 km dan sudah dapat dikerjakan sepanjang 57,7 Km atau mencapai 74,93 persen. Sedangkan untuk ruas tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) terdiri dari 8 seksi sepanjang 34,69 km sudah pembebasan lahan sepanjang 84, 01 persen atau mencapai 75, 22 persen.
Ke dua ruas tol itu menurut Pratama memiliki Interchange sebagai arus keluar masuk tol serta penghubung ke jalan provinsi sebanyak 3 titik, yaitu Sirah Pulau Padang-Jejawi dan Lempuing Jaya. Pemkab OKI tambahnya berharap tambahan dua titik interchange, yaitu di Mesuji Raya dan Pedamaran.
Untuk sengketa lahan tol di OKI, Berdasarkan data dari BPN OKI pada Agustus 2017 hanya 68 persil yang disengketakan dari 1.135 persil yang harus dibebaskan, yaitu untuk trace Pematang Panggang-Kayuagung Penlok I Sungai Sodong – Tanjung Sari sebanyak 18 Persil dan Penlok II Cinta Jaya-Kijang Ulu 46 persil.
Pratama berharap masyarakat dan pemerintah ditingkat kecamatan dan desa mendukung penuh program nasional ini.
“Masyarakat untuk mendukung proses pengerjaan dan pemerolehan tanah karena setiap sengketa lahan tol sudah ada ganti ruginya melalui konsinyasi di pengadilan. Kepada Camat dan Kepala Desa untuk berperan aktif memediasa percepatan penyelesaian sengketa lahan tol” jelas Pratama.
Selain mendukung program tol nasional Pemkab OKI juga sudah merealisasikan program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) dukungan itu melalui diterbitkannya Perbup nomor 61 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam Perbup diatur tentang biaya resmi pengurusan sertifikasi tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebesar Rp 200 ribu per bidang.
Perbup ini lahir untuk memfasilitasi program PTSL di OKI serta meminimalisasi adanya pungutan dari oknum yang melebihi jumlah tersebut.
Dijelaskan Pratama Jumlah bidang tanah yang didaftarkan di OKI sebanyak 24.000 bidang, untuk tahap awal sebanyak 2.000 persil yang sudah direalisasikan seratus persen dan ditahun 2018 Pemkab OKI mengajukan penambahan kuota PTSL.
“Kita sudah sosialisasi ke desa-desa agar program PTSL berjalan sukses di OKI tahun depan bisa minta tambahan kuota” Ungkap Pratama.(den)