Radar Sriwijaya (MR) – Banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pindah tugas dari Kabupaten Musi Rawas.
Jika dibandingkan antara aparatur yang mengajukan keluar dan masuk Kabupaten Musi Rawas maka jumlahnya tidak seimbang, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, terdapat 68 orang ASN mengajukan pindah tugas keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sementara ada 38 orang ASN yang mengajukan pindah masuk ke Musi Rawas.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Rudi Irawan Ishak melalui Kasubid Pemindahan dan Penempatan Pegawai, Capri Brata Putra, mengatakan hasil inventarisir data aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Pemkab Mura selama sembilan bulan terakhir jumlah ASN yang pindah dan keluar sebanyak 68 orang ASN. Semua telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebanyak 60 orang ASN.
Sedangkan yang masuk ke Kabupaten Mura sebanyak 38 orang ASN dari yang bertugas di Kabupaten Muratara dan selebihnya dari Provinsi Sumsel yang dahulunya memang pegawai di Kabupaten Mura sebelum adanya perubahan.
“Mayoritas 50 persen ASN pindah dari Mura ke Kota Lubuklinggau, lalu ke Provinsi Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang, Muratara, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kota Palembang,” Capri Brata Putra. Selasa (26/9) diruang kerjanya.
Menurutnya, untuk alasan pindah keluar para ASN ada untuk pengembangan karier, ada juga karena alasan keluarga dan mengabdi ke daerah asal. Bahkan, ASN yang mengajukan pindah karena banyak yang mengajukan pindah ASN dari luar daerah.
Untuk pengajuan syarat pindah keluar. Setelah adanya usulan yang bersangkutan (ASN) yang dilengkapi dengan surat keputusan pegawai negeri sipil (SK PNS) dengan waktu tugas minimal lima tahun dihitung dari menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Syarat itu sesuai dengan SK Bupati Mura tentang pemberian persetujuan perpindahan PNS dari san ke ke Pemkab Mura. Sedangkan kalau masuk juga melalui proses permohonan tertulis ke Bupati, persetujuan tertulia dari satuan kerja lerangkay daerah (SKPD) dan mengikuti proses fit and propertes potensi pegawai tersebut,” jelas dia.
Capri Brata Putra menjelaskan setelah itu apakah dapat dipertimbangkan, disarankan atau kurang disarankan. Untuk menjadi pertimbangan bupati dalam penempatan penugasan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan catatan lulus tes urine.
Hanya saja, kalau dilihat memang diakui lebih banyak yang pindah keluar daerah. Sehingga menambah jumlah kekurangan pegawai di Kabupaten Mura.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Aliudin mengatakan dewan memberikan apreaiasi kepada ASN yang masuk ke Kabupaten Mura. Sehingga, bisa memberikan pengabdian yang besar untuk kemajuan di Mura. (lam)