Satres Narkoba Polres OKI Ringkus IRT Penjual Sabu

Photo : Pelaku saat diamankan diruang Satres Narkoba Polres OKI.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Jajaran Satres Narkoba Polres OKI mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sang suami berhasil melarikan diri dan masuk dalam dalam DPO.

Wanita yang diketahui berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diketahui bernama Wulandari  (25), warga Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet yang berisi  dua bungkus plastik bening yang masing -masing berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 9,96 gram dan  satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ecstacy warna merah muda berat brutto 2,12 gram, satu unit timbangan digital dan enam bundle plastic bening kecil.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto Sik SH MH melalui Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, mengungkapkan, ditangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat jika ada pasangan suami isteri yang menjadi bandar narkoba di Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengintaian. Alhasil pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB polisi melakukan penggerbekan di rumah yang bersangkutan.

“Namun, suaminya, Diki Irawan alias Riki Bin TO berhasil meloloskan diri kabur karena melakukan perlawanan. Dan saat ini statusnya DPO.” katanya.

Sementara isterinya bernama Wulandari Binti Niksen berhasil diamankan dengan barang bukti yang ada sesuai penjelasan diatas.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang miliknya.Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tandasnya.

Jajaran Polres OKI pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri memberantas Narkotika.

Kedepan, dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama.

Sementara itu, terpisah, salah satu masyarakat desa tersebut yang enggan menyebutkan namanya, sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di desanya.

Karena selama ini ulah kedua pasutri tersebut sudah sangat meresahkan. Dikhawatirkan jika tidak segera diberantas akan terus merambah hingga ke anak-anak.Jika sudah demikian maka masa depan anak, desa dan bangsa akan hancur olehnya.

“Apa jadinya bangsa ini jika memiliki generasi yang bobrok, tidak berakhlak dan hancur hanya karena barang haram narkotika itu, sekali lagi terimakasih pak polisi”, ujar warga.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *