Photo : Ketua DPRD OKI menandatangani surat Pengumuman pengunduran Diri Bupati OKI.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Bupati OKI H Iskandar SE menegaskan, banyak hasil pembangunan yang telah dicapai selama masa pengabdiannya. Namun demikian, setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan H Iskandar SE pada sidang paripurna DPRD OKI dengan agenda pengumuman pengunduran diri Bupati OKI periode 2019 – 2024, kamis (25/5/2023) siang.
Capaian bersama itu sebutnya antara lain, mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, megentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022. Menjadikan Ogan Komering Ilir sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 % rumah tangga di Ogan Komering Ilir.
“Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan Pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi, bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumatera Selatan. Saya garis bawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya,” Ujar dia.
Menurut dia, dari berbagai capaian yang telah diraih tersebut akan menjadi bagian dari sejarah perjalanan pembangunan Kabupaten OKI pada gilirannya nanti.
“Biarlah sejarah mencatat apa yang kita raih saat ini bahwa kita semua telah berusaha untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat meskipun tantangan yang dihadapi cukup kompleks mulai dari terbatasnya anggaran dan luas wilayah yang sebagian besar rawa dan gambut.” Tukasnya.
Iskandar juga menyampaikan apresiasi yang tinggi, kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD, Forkopimda, Jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan segenap masyarakat Ogan Komering Ilir yang telah berkomitmen membersamainya selama bekerja dengan baik dan dinamis dalam bingkai demokrasi.
Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Sementara itu Ketua DPRD OKI Abdi Yanto SH MH mengatakan, usul pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Pengunduran diri ini merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur,” Ungkapnya.(den)