Foto : Tersangka Agus. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radarsriwijaya.com, (OKU).– Pelaku pencurian, Agus Pranoto (45) warga Kelurahan Saung Naga kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Sumatera Selatan dipergoki oleh anggota polisi dari polsek peninjauan OKU, Aiptu. Agus trisandi bersama anggota unit reskrim dan Bripka Yulikal Yusdi (anggota unit propam Polsek Peninjauan) yang mendapat informasi dari masyarakat, kalau sedang ada pencurian kabel listrik peristiwa ini terjadi rabu (07/06/2023) sekira pukul 16.45 wib.
Agus tertangkap tangan sedang memuat kabel ke sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : BG 5144 AF. Namun belum sempat dibawa kabur, aksinya keburu ketahuan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi membenarkan penangkapan itu. Bahkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui barang tersebut hasil curian.
“Pelaku mengakui bahwa kabel tersebut merupakan hasil curian dari tiang sutet di Desa Durian Kecamatan Peninjauan, ” ujarnya.kamis (08/06/2023).
Dalam kasus ini, PT Medan Smart Jaya dirugikan secara materil senilai Rp 1.023.000.000. Karena kabel konduktor sepanjang 3 km dibeli dengan harga Rp 341 juta perkilometer. (Diq)