Foto : Pelaku saat melakukan reka ulang. (armizi/Radar Sriwijaya)
**Polisi Gelar Reka Ulang.
Radar Sriwijaya (OKU), – Polres OKU Sumsel menggelar Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Maulidin, seorang suami terhadap istri Siti Rahma yang terjadi di RT 07 RW 03 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur OKU, Selasa (20/6/2023).
Reka ulang yang di gelar di ruang unit PPA Polres OKU itu di hadiri kasat Reskrim polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidum IPDA Bustami, Kajari OKU diwakili Kasubsi Intel Abdullah Arby, Kuasa Hukum tersangka Aprizahl SH, serta 6 orang saksi.
Dalam reka ulang yang memperagakan 22 adegan bagaimana pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebilah pisau, hal ini sekaligus juga mengungkap motif pembunuhan yang awalnya berhembus kabar tentang adanya Pria Idaman Lain (PIL), namun terungkap bahwa motifnya pelaku kesal istrinya menolak hubungan intim.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono Melalui Kasatreskrim AKP Zanzibar Zulkarnain menyampaikan, pelaksanaan rencana reka ulang ini di lakukan di TKP (rumah korban). Namun lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan maka rekontsturksi dilakukan di Mapolres OKU.
“Tadi Anggota sudah cek ke TKP bersama anggota penyidik, dan pihak kejaksaan. Namun situasinya tidak memungkinkan untuk rekonstruksi di TKP,” jelasnya.
Dari reka ulang ini lanjut dia, tersangka memperagakan bagaimana awal mula Maulidin membunuh istrinya hingga dirinya pergi meninggalkan rumah.
Menurut Tersangka sebelumnya tersangka terlebih dahulu berbaring bersama istrinya dikamar meminta untuk berhubungan suami istri. Namun,
“Istrinya menolak dengan mengatakan ‘dasar laki -laki tak bertanggung jawab, taunyo main Bae’ sehingga Maulidin tersinggung,” ujar Zanzibar.
Dari sanalah awalnya, karena istri nya tidak menuruti permintaan layaknya suami istri, lalu tersangka pergi kedapur dan mengabil sebilah pisau dapur dan kembali ke kamarnya. Saat itu, sang istri masih duduk di atas ranjang dan secara tiba – tiba Maulidin menusuk istrinya.
“Setelah tusukan pertama istrinya sempat berupaya berdiri, namun di dorong oleh tersangka sehingga istrinya jatuh, setelah itu Maulidin kembali menusuk istrinya 2 kali di bagian perut,” terangnya.
Setelah mengalami tusukan sebanyak 3 kali, korban berlari kearah ruang keluarga dengan maksud hendak membuka pintu depan. Namun belum lah sempat membuka kunci pintu, Maulidin yang mengejar kembali menusuk istrinya dari belakang.
“Saat istrinya keluar kamar, sebetulnya anak korban sempat melerai, namun Maulidin tak menghiraukan justru mengejar hingga kedepan pintu dan kembali menusuk korban sebanyak 2 kali,”
Korban yang tak bedaya lagi dan tergeletak pelaku pergi kekamar mandi untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk menusuk istrinya. Lalu dirinya kembali kedapur untuk menyimpan pisau tersebut.
“Setelahnya Maulidin berpamitan kepada anaknya sambil membawa tas ransel yang telah dipersiapkan untuk pergi. Maulidin lalu pergi melewati pintu belakang,” terangnya.
Setelah Maulidin pergi, Anak Korban (DW) lalu berlari kerumah tetangga untuk meminta pertolongan. Selain itu DW juga menceritakan bahwa Ibunya telah di tusuk oleh ayahnya sendiri.
“Lalu, saksi Pebri dan Ucok melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat,”ucap Kasatreskrim.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Maulidin di sangka melanggar pasal Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancamannya 15 tahun penjara,”(Diq)