Foto : Mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap. (armizi/Radar Sriwijaya)
Polsek Sosoh Buay Rayap Retorative Justice Kasus Penggelapan Motor
Radar Sriwijaya (OKU).- Proses hukum memang tidak selalu menjadi penyelesaian akhir terhadap terjadinya sebuah tindak pidana, karena sejatinya proses hukum bertujuan untuk sebuah kepastian dan mewujudkan sebuah keadilan bagi setiap orang.
Jika dirasakan keadilan itu sudah didapatkan dan antara korban maupun pelaku sudah saling memaafkan dan menerima keadaan seperti semula maka itulah perwujudan dari hukum itu sendiri, (Restorative Justice,red)
Hal ini juga yang menjadi landasan dari jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap Polres OKU, melakukan Penyelesaian atau Mediasi perdamaian Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di Rt.03 Rw.02 Desa Bandar Kecamatan Sosoh buay rayap OKU.
Perdamaian Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Karbianto yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap. Selasa (30/01/2024).
Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karboanto, S.H., mengatakan, pihaknya memediasi kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor hal ini dilakukan setelah kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian.
“Setelah berdialog dengan humanis, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, secara kekeluargaan yang di tuangkan dalam surat perjanjian/perdamaian.”jelasnya.
Penyelesaian masalah masyarakat dengan cara mediasi sangat tepat guna mencegah gangguan Kamtibmas.
Semangat ini juga sejalan dengan arahan Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., bahwa Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap berlandaskan aturan, bertindak sesuai SOP, menaati asas legalitas, proporsional, dan juga kearifan lokal, pungkas Kapolsek.(Diq)