Kejari OKI Sita Asset Rumah Hasil Korupsi

Photo : Kegiatan penyitaan sebuah rumah yang diduga hasil tindak kejahatan.

Radarsriiwjaya.com, (OKI).-  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyitaan sebuah rumah yang  beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, Jumat (16/2/2024).

Rumah tersebut disita dari tersangka AS pada penyalahgunaan PAD yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021 lalu.

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH, mengatakan, penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dalam penyitaan tersebut penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.

Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI.

Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar.

AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten  OKI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *