RadarSriwijaya (OKI) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI Memasang tanda larangan di 15 titik di dalam Kecamatan Kota Kayuagung.
Larangan tersebut seperti pelarangan pemasangan spanduk,umbul-umbul, baliho, larangan berjualan di trotoar, taman, jalur hijau serta tempat-tempat lainnya sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten OKI No. 13 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Salah satunya larangan berjualan dipasang di trotoar di Depan shoping centre, depan terminal lama, jalan letjend yusuf singedekane, depan SMPN 1 Kag dan samping gedung kesenian, serta di Kawasan tertib lalulintas di dekat Kantor PLN Kayuagung.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar OKI, Alexander Bustomi, Msi mengatakan, kegiatan di lakukan sebagai bentuk sosialisasi dari Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum.
Hal ini dilakukan sebagai Salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan lingkungan yang tertib nyaman dan bersih khususnya kota kayuagung sebagai kota penerima penghargaan adipura.
“Untuk sementara kita pasang di 15 titik dalam kota kayuagung, dimana berdasarkan hasil patroli paling sering dilanggar oleh PKL yg berjualan di tempat2 yang tidak diperbolehkan khususnya di trotoar dan bahu jalan.” Katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Pemasangan tanda larangan berjualan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki dan mengurangi potensi kemacetan di dalam kota.
“Selain itu juga dipasang himbauan larangan pemasangan baleho/spanduk/dan publikasi lainnya pada pohon, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, daerah milik jalan dan fasilitas umum lainnya.” tukas Alek.
Selama ini, sambungnya, Sat Pol PP sudah melakukan penertiban secara berkala setiap bulannya, Namun memang belum sampai pada tahap penyitaan barang, karena atas pertimbangan pelanggaran yg dilakukan masih bisa diatasi melalui teguran dan peringatan.
Lebih jauh Alex mengatakan, Kedepan papan himbauan ini akan ditambah supaya masyarakat dapat mengetahui ketentuan tentang ketertiban umum.
“Untuk sementara didalam kota dulu, namun kedepan akan kita terapkan untuk wilayah diluar kota, kita berharap melalui himbauan dan larangan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan mematuhi dan menjaga ketertiban umum.” pungkasnya.(den)