Bawaslu OKI Rekomendasikan 2 Desa Di Jejawi Hitung Ulang

Photo : (ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jejawi merekomendasikan perhitungan ulang hasil pemilu 2024 didua desa dalam wilayah tersebut.

Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Pedu dan Desa Simpang empat yang diduga banyak terdapat kejanggalan baik dalam proses pemungutan suara maupun hasil perolehan suara yang dilakukan pada saat rekapitulasi dimasing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan jajaran Panwascam Jejawi, Panitia Pengawas Desa (PKD) dan Pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.

“Jadi awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas ditingkat bawah berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, lalu kita langsung turun dan lakukan Klarifikasi.” katanya.

Berdasarkan keterangan dari para PTPS maupun PKD dan Panwascam bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa ini beragam dan disimpulkan untuk direkomendasikan perhitungan suara ulang.

“Jadi nanti semua TPS didua desa tersebut akan dilakukan perhitungan ulang, itu rekomendasi panwascam ke PPK Jejawi, saat ini memang masih desa yang lain melakukan rekapitulasi.” jelas Romi, kamis (22/2/24).

Romi menerangkan, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah DPT yang cukup signifikan.

“Seperti di TPS 1 Desa Pedu, DPTnya 241dan setelah ditambah pemilih DPTB dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang, namun pada hasil perhitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 306 dengan rincian 298 suara sah dan 8 tidak sah.” Jelasnya.

Dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih tersebut didapatkan dari TPS desa terdekat, dan hal ini tidak ada dalam berita acara. Setidaknya terdapat 6 TPS didesa Pedu dengan DPT lebih dari 1500 orang.

“Hal ini juga terjadi dibeberapa TPS lainnya didesa Pedu, menurut keterangan PTPS, daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan kejadian yang dimaksud sudah disiapkan.” Katanya.

Sementara itu untuk desa Simpang Empat, dimana terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi para caleg tertentu dari partai tertentu.

“Jadi menurut PTPS, mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan dilakukan dan dilakukan dengan cepat tanpa ada saksi.” Kata dia.

Dari beberapa temuan tersebut pihaknya berkesimpulan meneruskan rekomendasi ke PPK agar dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Namun demikian, Bawaslu juga memastikan akan mendorong untuk dilanjutkan ke pidana pemilu jika ternyata dalam proses perhitungan ulang nantinya ditemukan adanya indikasi dan bukti bukti yang mengarah pada pidana pemilu.

“Kita akan kejar jika nanti memang ada pelanggaran pidana pemilu.” Tandasnya.
Terkait dengan potensi dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) menurut dia, banyak instrumen yang harus dilakukan termasuk juga dengan pemeriksaan yang dilakukan harus lebih konfrehensif.

“Sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari dari hari pencoblosan, artinya jika pemilu 14 Februari, maka PSU harus dilaksanakan tanggal 24 februari, atau hari sabtu mendatang, artinya sudah sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu.” tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *