KPU OKI Siap Hitung Ulang Hasil Pemilu 2024 di Dua Desa Kecamatan Jejawi

Photo : Salah satu kegiatan rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024.(ist).

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Setalan (Sumsel) menyatakan siap untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKI terkait dengan perhitungan ulang hasil pemilu 2024 di dua desa yakni Desa Pedu dan Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Ketua KPU Kabupaten OKI M Irsan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jejawi bahwa ada rekomendasi dari panwascam Jejawi agar dilakukan perhitungan suara ulang  di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat karena adanya kejanggalan .

“Kita sudah mendapatkan laporan perihal tersebut, memang ini masih dalam ranahnya PPK, sebab saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi ditingkat PPK. Kita siap untuk menindaklanjuti rekomendasi panwascam Jejawi.” Kata M Irsan kamis, malam (22/2/2024).

Menurutnya, berdasarkan laporan dari PPK Jejawi, terjadinya dugaan penambahan jumlah pemilih dibeberapa TPS ini masih perlu dibuktikan kebenarannya, hanya saja memang ada kesalahan prosedur dalam pengelompokan pemilih.

“Jadi wajar janggal jika dalam satu TPS itu jumlah partisipasi pemilih mencapai 100 persen lebih dan Daftar pemikih khusus (DPK) mencapai puluhan orang, sehingga hasil perolehan suara bertambah cukup besar.” Katanya.

Sebab ada keterbatasan jumlah surat suara yang berada di TPS sesuai dengan jumlah DPT ditambah dengan 2 persen, jika ada pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya sebagai DPK atau yang tidak masuk dalam DPT, maka seharusnya warga tersebut diarahkan ke TPS terdekat jika surat suara sudah habis, bukan malah minta surat suara dari TPS lain.

“Seharusnya pemilih yang bergeser ke TPS lainnya yang masih tersedia surat suaranya, bukan surat suara yang dibawa, namun ini tentu akan kita buka lagi datanya seperti daftar hadir, bukti KTP dan lainnya.” Kata Irsan.

Selain itu menurutnya, proses rekapitulasi ditingkat TPS dalam dua desa yang direkomendasikan untuk hitung ulang tersebut juga banyak kejanggalan, dimana tempat rekapitulasi yang gelap dan dilakukan dengan cepat tanpa disaksikan saksi-saksi.

“Ini juga janggal, oleh sebab itu nanti kita lihat bagaimana prosesnya. Untuk perhitungan ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, (24/2/2024) disekretariat PPK Jejawi OKI.” Katanya.

Selain perhitungan ulang, terdapat juga pemungutan suara lanjutan (PSL) didesa Bumi Agung Kecamatan Lempuing OKI, dimana PLS ini dilakukan lantaran pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu, surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tidak tersedia, sehingga disimpulkan untuk dilakukan PSL.

Pihaknya juga mengimbau agar jajaran penyelenggara pemilu yang ada di KPU untuk terus berkoordinasi dan dapat melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab dengan mengesampingkan kepentingan kelompok tertentu.

“Sejak awal kami ingatkan untuk KPPS, PPS dan PPK untuk dapat melaksanakan tugas dengan rasa tanggungjawab dangan sebaik-baiknya, dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu.
“Aturan sudah jelas, jadi sebagai penyelenggara harus netral.” Tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona SH.i mengatakan kasus dugaan Penggelembungan suara ini juga sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu OKI untuk diproses.

“Sudah ada yang melaporkan dan tentu kita akan proses lebih lanjut, ada indikasi pelanggaran pidana pemilu” Tegasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *