Radar Sriwijaya (BA) – Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota kepolisian Polres Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Brigpol AF ini, sebagai anggota polisi seharusnya menjadi teladan dan memberikan pelayanan,perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, justru terlibat pencurian buah sawit milik PTPN VII Bentayan.
Sebagaimana yang dilansir detiksumsel.com, aksi Brigpol AF yang bertugas di Polsek Tungkal Ilir ini terhenti setelah tim Pasukan Khusus PTPN VII Bentayan yang sedang berpatroli meringkus oknum tersebut karena kedapatan melakukan aksi pencurian buah sawit dilahan perusahaan milik Negara.
Selain oknum polisi ini, ikut diamankan supir berinisial BR berikut satu unit truk dan buah sawit hasil curian dan diamankan Polres Banyuasin.
Komandan Satpam PTPN VII Bentayan, Zaimat mengatakan, tim patroli khusus PTPN VII yang berjumlah lima orang melakukan patroli rutin diwilayah perkebunan sawit PTPN VII Bentayan, ini disebabkan sawit diwilayah itu rawan akan tindak pidana pencurian.
Saat lakukan patroli, anggota tim patroli khusus ini melihat sebuah truk dan para pelaku tengah mengakut buah sawit, karena curiga langsung melakukan pengejaran terhadap truk itu.
Begitu dikejar, terang Zaimat anggota tim patroli kemudian menyetop kendaraan itu. Setelah dicek oleh anggota tim patroli khusus, ternyata kendaraan jenis truk mengangkut sawit yang diduga milik PTPN VI.
“Dua orang yang berada didalam mobil truk itu di introgasi oleh tim patroli khusus dan mengaku sebagai anggota Polres Banyuasin yang bertugas di Polsek Tungkal Ilir,”katanya.
Namun untuk memastikan apakah yang diciduk merupakan oknum polisi, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Gunawan untuk kroscek apakah benar itu anggota Polsek setempat. Ternyata benar itu anggota Polsek Tungkal Ilir berpangkat Brigpol dan saat kejadian informasinya izin dengan Kapolsek Tungkal Ilir ada keperluan dinas diluar.
Oleh tim patroli khusus oknum anggota bersama supir dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk ditindak lebih lanjut.
“Baru pada Rabu (4/10/2017), pihak PTPN VII Bentayan melaporkan dan oknum anggota bersama supir BR itu dibawa ke Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kejadian itu,”katanya.
” Dengan kejadian itu, PTPN VII Bentayan kehilangan 5 ton sawit dengan kerugian sekitar Rp 7,5 juta,”kata Zaimat.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka Brigpol AF anggota Polsek Tungkal Ilir.”Iya memang anggota kita, dan kasus ini ditangani.”ujarnya.
Kapolres juga memastikan untuk proses hukum tindak kriminal yang dilakukan oknum tersebut akan terus berlanjut, bahkan sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP sudah kita buat artinya kita tidak akan main-main menindak jika ada anggota yang coba-coba terlibat kejahatan.” Katanya.
Kapolres juga menghimbau kepada para anggota dalam jajarannya agar jangan coba-coba melakukan perbuatan seperti itu, dan pihaknya tidak akan melindungi serta akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (net)