Photo : tersangka dan barang bukti.ist
Radarsriwijaya.com, (Mura).- Abas Tari (56) warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura diringkus dirumahnya lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Rabu (28/2/2024) kemarin sekitar pukul 11.00 wib.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.
BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari terlibat dalam perkara sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 /II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY.
BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(den/rel_smsi)