Nekat Curi Motor Wartawan, Spesialis Curanmor Diringkus

Photo : Pelaku dan barang Bukti saat diamankan Petugas. (ist)

Radarsriwijaya.com, (LUBUKLINGGAU).- Spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 16.00 wib.

Pelakunya,  Nopi (34) Desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Sebelum ditangkap petugas, pelaku Nopi ini terlebih dahulu berhasil menggasak sepeda motor milik Sudirman (38)   salah seorang wartawan yang sedang  diparkir ketika melakukan tugas peliputan.

Korban yang merupakan warga
Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ini melaporkan kejadian tersebut kepolisi dengan LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024.

Peristiwa terjadi, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.56 wib Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada saat korban sedang memarkirkan motor korban di masjid Baitul Ghofur korban sedang meliput berita.

Pada saat korban Kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Kemudian melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup.

Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor, selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor (Komplotan Palak Curup) yang diketahui bernama Nopi.

Kemudian Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan Nopi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau. Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku telah terlibat di 20 TKP CURANMOR dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.

Setelah tersangka dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yang telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain inisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP berbeda.

“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,”jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijualkannya dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.

“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan seraya mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas.(den/rel_smsi_sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *