Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek lempuing perlahan mulai berhasil mengungkap identitas pelaku kejahatan pembongkaran Toko Media Games didusun IV desa Tugumulyo kecamatan Lempuing kabupaten OKI Sumatera Selatan yang terjadi hampir setahun yang lalu.
Meski pelaku pencurian yang menggasak sejumlah barang didalam toko milik Yuriko Fernando atau akrab disapa Anggi (20) wiraswasta asal Dusun IV Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan belum berhasil terungkap.
Namun sang penadah barang curian tersebut, telah berhasil diamankan Jajaran Polsek Lempuing OKI tanpa perlawanan dikediamannya, Minggu (8/10/2017). Pelakunya Timbul Mudhofir (22) pedagang warga Dusun I Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing OKI.
Tertangkapnya pelaku penadahan tersebut berawal saat saksi M Nurohmadan, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 16.00 wib mendatangi Toko Media Games milik Anggi (Korban-Red) untuk menginstal Games atau permainan baru.
Selanjutnya, Setelah dilihat dan dicek secara seksama oleh korban ternyata Playstation (PS) 3 merk Sony yang dibawa saksi merupakan barang miliknya yang dicuri beberapa waktu lalu. Atas temuan tersebut, Korban pun langsung menghubungi anggota Polsek Lempuing OKI.
Kemudian Anggota Polsek Lempuing OKI langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata diketahui bahwa barang hasil curian yakni 1 buah PS 3 merk Sony yang dibawa saksi didapati dari pelaku Timbul Mudhofir.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, SH melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan membenarkan, Perihal tertangkapnya pelaku Penadah barang curian tersebut.
“Pelaku penadah telah diamankan di Mapolsek Lempuing dan untuk sementara dikenakan pasal primer 363 subsider 480 KUHP dengan dasar laporan Polisi yang diterima polsek lempuing tanggal 15 November 2016.” Katanya.
Lanjutnya, Pencurian di toko media games milik Yuriko Fernando alias anggi yang berada di Dusun IV Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing OKI, , Terjadi pada selasa (15/11/2016) lalu.
Modus operandi pelaku, Masuk ke toko dengan cara merusak atau membongkar atap bagian belakang toko.
“Setelah berhasil masuk pelaku lalu mengambil barang didalam toko berupa PS 2 merk Sony 9 buah, PS 3 merk Sony 9 unit, rokok elekrik 16 set beserta isi ulang dan uang Rp.300ribu sehingga korban mengalami total kerugian mencapai Rp.76 Juta.” tandasnya. (den)