Photo : Kapolsek Petir Iptu Agus Masyudhi SH mengintrogasi Para Pelaku saat diamankan Petugas.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Spesialis kawanan pencuri sarang burung walet bersenjata api diamankan oleh jajaran Polsek Pedamaran Timur saat sedang beroperasi di Desa Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, kabupaten OKI, Sumsel, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 03.00 wib pagi.
Petugas yang dibantu oleh warga berhasil meringkus 6 dari 7 orang pelaku pencurian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Para pelaku ini diketahui berinisial C (34) , M (34), RK (34), C, P dan Y. Serta pelaku berinisial L masuk dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto didampingi Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal aksi pencurian sarang burung walet.
Dimana sebelumnya ada salah seorang warga yang telah menjadi korban pencurian dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepihak kepolisian.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku ini memang sudah merencanakan pencurian dan membagi tugas masing-masing orang termasuk menyewa kendaraan rental seharga Rp.3.5 juta.
“Jadi para pelaku ini berhenti di Mini market yang ada di Desa Sumber Hidup kemudian ada yang turun dari kendaraan dan berjalan sejauh 3 KM.” Ujarnya.
Setelah sampai di lokasi yang hendak dicuri, para pelaku ini membagi tugas ada yang bertugas untuk menjaga situasi, ada juga yang merusak gembok pintu gedung dengan menggunakan bor manual, ada juga yang bertugas untuk mengambil sarang burung walet.
“Pencurian ini terjadi di rumah korban Gunadi di Desa Tolong Sawo Desa Pulau Gerongang. Kami bisa mengungkap kejadian ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pedamaran Timur,”terangnya.
Kemudian setelah mendapatkan laporan, Kapolsek beserta anggota melaksanakan Giat KRYD dijalan Lintas Sepucuk sekira jam 03.00 WIB, anggota melihat mobil Avanza silver dengan Nomor Polisi BG 1972 ZZ tiba-tiba mobil tersebut berhenti mendadak.
Sehingga team KRYD mendekati dan melakukan pemeriksaan kemudian didalam mobil tersebut terdapat 6 orang. Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ini, didapatkan barang bukti berupa 2 pucuk senpira jenis revolver, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 set alat bor dan mata bor, 2 batang linggis, 1 gulung tali, 2 kantong plastik hitam yang berisi sarang burung walet seberat 4 Kg. Diperkirakan kerugian korban kurang lebih Rp25 juta.” Katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Kapolsek, pelaku ini setidaknya sudah dua kali melakukan aksi ini. Dimana pelaku yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin ini juga pernah melakukan pencurian sarang burung walet 4 hari yang lalu di rumah H Mansur.
Saat ini ke enam pelaku sudah diamankan di Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya perbuatannya.
Selain dijerat dengan pasal dijerat Pasal 363 ayat ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku juga dijerat dengan UU Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api. (Den)