Photo : Ketua DPD II Partai Golkar OKI, Bakri Tarmusi, SE
** Pendaftaran dan Rekomendasi Tanpa Mahar.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten OKI 2024.
Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 22 – 24 April 2024, di Kantor DPD II Partai Golkar OKI, Jl. Letnan Darna Jambi No. 78 Kayuagung.
Ketua DPD Partai Golkar OKI, Bakri Tarmusi, SE mengatakan, pendaftaran dan penjaringan calon kepala bupati dan wakil bupati OKI periode 2024 – 2029 ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno DPD II Partai Golkar OKI. .
“Pembukaan pendaftaran dan penjaringan ini dilakukan sebagai bagian dari konsisten Partai Golkar sebagai partai terbuka yang selalu melibatkan rakyat secara dalam setiap proses demokrasi.” Kata Bakri, kamis (18/4/2024).
Proses pendaftaran dan penjaringan ini, sambungnya, adalah proses seleksi menjadi pemimpin untuk rakyat. Partai Golkar membuka kesempatan bagi masyarakat secara terbuka. Di sisi lain, pembukaan pendaftaran ini juga merupakan perintah langsung dari DPP Partai Golkar.
‘Silahkan datang ke DPD untuk mendaftar atau mengambil formulir.” Katanya.
Dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di DPD II , Partai Golkar OKI ini berproses tanpa mahar.
“Jadi kita membuka pendaftaran terhadap seluruh masyarakat untuk berproses lewat Partai Golkar tanpa satu rupiah pun, bulan hanya saat mendaftar, termasuk juga rekomendasi dasi yang diberikan kepadanya calon bupati dan wakil bupati “ujarnya.
Alasan mendasar pembukaan pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tiga hari karena, proses setelah pendaftaran itu cukup panjang. Pasca pendaftaran, Partai Golkar masih melakukan tahapan survei bakal calon.
“Hal ini dilakukan untuk memotret elektoral bakal calon hanya bisa dilakukan melalui survei. Hasilnya kemungkinan akan diperoleh bulan Agustus 2024 mendatang, Partai Golkar akan memutuskan siapa yang akan diusung. Keputusan diusungnya Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kewenangan DPP,” ucapnya.
Terkait dengan hasil perolehan suara dalam pemilu legislative 2024 lalu partai Golkar OKI meraih 6 kursi, sementara untuk mengusung satu pasangan calon dibutuhkan minimal 9 kursi, maka partai Golkar OKI akan melakukan komunikasi dengan partai lain untuk membangun koalisi.
“Kita tunggu arahan DPP, untuk koalisi yang akan dibangun.” Tukasnya. (den).