Curi Tabung Gas, Warga Batu Ampar Diamankan Polisi

Photo : Tersangka saat diamankan petugas.(dok.polres OKI)

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Curi tabung gas elpiji 3 Kg, JK (19) yang merupakan warga Desa Batu Ampar diamankan Polsek SP Padang Polres OKI.

AKP Budi Santoso SH selaku Kapolsek SP Padang menjelaskan, pelaku pada hari Ahad (12/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, masuk ke dalam Pustu (Puskesmas Pembantu) di Desa Batu Ampar Baru.

Kemudian, kata dia, pelaku naik ke atas plafon menuju ke Polindes tempat tinggal korban T (42). Lalu menjebol plafon dan turun ke lantai mengambil 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg milik korban yang berada di dapur.

“Atas dasar laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek SP Padang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada di rumahnya,” imbuh dia, Kamis (16/5/2024).

Kemudian, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek SP Padang. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

Pencurian yang tejadi Minggu, 12 Mei 2025 silam sekira pukul 23.00 wib di Desa Batu Ampar Baru Kec. Sirah Pulau Padang.

AKP Budi Santoso SH Kapolsek Sp Padang menjelaskan Pelaku masuk ke dalam PUSTU ( Puskesmas Pembantu ) kemudian naik ke atas plafon menuju ke Polindes tempat tinggal korban T (42) lalu menjebol Pelafon dan turun ke lantai mengambil 2 (dua) buah tabung Gas elpiji 3 KG warna hijau milik korban yang berada di dapur.

Atas dasar laporan korban tersebut, unit Reskrim Polsek Sp padang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada dirumahnya, imbuh nya

Kemudian tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira pukul 16.00 wib, Rabu 15 Mei 2024 sore.

Pelaku berhasil diamankan, ujarnya. Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.

Pelaku dan barang bukti 2 ( dua ) buah tabung gas Elpiji 3 KG warna hijau dibawa Ke Polsek SP Padang, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan tandasnya.(den/ril_kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *