Caption : Sidang Tindak Pidana Ringan di PN Kayuagung.(Dok/res OKI)
Radarariwijaya.com, (Kayuagung).- Dua orang pria masing – masing berinisial I (41) warga desa Tanjung beringin Kecamatan Tanjung lubuk Kabupaten OKI dan A (58) warga Sako Palembang harus menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Kayuagung, Jumat (16/5/2024).
Pasalnya, kedua pria ini membawa satu unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras dan diamankan oleh Tim Macan Komering Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH MH melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman, SH dan Kasubag Humas Iptu Hendi mengatakan, kedua orang ini menjalani sidang di PN Kayuagung Jumat sore sekitar pukul 14.30 wib dan dinyatakan bersalah.
Terungkapnya perkara ini bermula dari Tim Macan Komering melakukan patroli diwilayah hukum Polsek Teluk Gelam tepatnya di depan rumah makan pagi sore.
“Mobil tersebut diamankan oleh timsus macan komering yang di pimpin Iptu Junaidi SH, saat mereka sedang berpatroli.”katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil box tersebut didapatkan barang bukti dan diamankan berupa minuman keras sejumlah 5486 botol minuman keras dari berbagai macam merek.
“Inilah masuk wilayah Polsek Teluk Gelam, setelah diserahkan kwpolsek selanjutnya dilimpahkan kepengadilan untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan.
“Hasil putusan sidang, kedua terdakwak dinyatakan bersalah dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar , diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan dan barang bukti di sita untuk dilaksanakan.” tutup Kapolsek.(Abm/ril)