Caption : Tersangka saat diamankan. petugas. (Photo/ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Seorang residivis yang baru keluar penjara sekitar 3 bulan lalu kini harus kembali kedalam sel tahanan lantaran kedapatan mencuri kotak amal di Mushola SPBU desa Ulak Ketapang kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Pria yang diketahui berinisial IA (38) warga desa Tanjung Baru kecamatan Tanjung Lubuk kabupaten OKI diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel, Rabu (22/5/2024).
Aksi pencurian ini dipergoki oleh penjaga Mushola SPBU Saprudin (51) warga desa Penyandingan kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI dan petugas kebersihan SPBU.
Diketahui kronolagis kejadian, awalnya tersangka berpura-pura hendak sholat di Mushola SPBU tersebut, saat itu petugas kebersihan SPBU sedang lewat didepan mushola dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
Lalu petugas kebersihan SPBU langsung memanggil penjaga Mushola yang saat itu sedang berada di kantor SPBU, kemudian penjaga Mushola bersama petugas kebersihan menuju ke Mushola dan melihat pelaku sudah berada di atas sepeda motornya.
Kemudian penjaga Mushola bersama petugas kebersihan SPBU langsung memegang tersangka dan melihat 1 (buah) tas berwarna pink terletak didepan sepeda motor pelaku yang didalamnya ada kotak kardus berisikan uang sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu).
Lalu penjaga Mushola SPBU (korban) mengecek kedalam mushola dan melihat kotak amal kuncinya sudah dirusak pelaku. Mendapati adanya aksi pencurian, korban langsung menghubungi pihak Polsek Teluk Gelam.
Tak berselang lama, setelah mendapati informasi tersebut, Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman.SH memerintahkan Kanit Reskrim dan Personel menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman.SH membenarkan adanya aksi pencurian kotak amal tersebut.
” Ya, saat itu saksi sedang lewat depan mushola dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan dan telah mengambil kotak amal, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Teluk Gelam, ” ujar Kapolsek, Kamis (23/5/24).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa berupa 1 buah kotak amal terbuat dari besi, 1 buah kotak kardus, 1 buah tas berwarna pink, 1 unit kunci inggris, 1 unit sepeda motor Yamaha F1 warna hitam dan uang sebanyak Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) telah berhasil diamankan anggota dan dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku akan disankakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(abr/ril)