Caption : Ketua MK Surahtoyo memukulkan palu sidang usai Pembacaan putusan MK terkait PHPU tahun 2024.(Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (Jakarta).-Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, pada Kamis (06/06/2024).
Dikutif Dalam laman https://www.mkri.id/, permohonan PHPU diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 6 (Kecamatan Lempuing – Lempuing Jaya).
Dalam Permohonan, Pemohon (PAN) mendalilkan bahwa di Dapil OKI 6 telah terjadi penambahan suara sebanyak 119 suara untuk PDI Perjuangan dan terdapat pengurangan 20 suara untuk PAN. Pemohon menduga hal tersebut disebabkan oleh operator PPK Tulung Harapan dan oleh karenanya Pemohon meminta untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang di beberapa TPS di Dapil OKI 6.
“Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, Pemohon mengajukan beberapa alat bukti akan tetapi Mahkamah berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan dalil terkait penambahan ataupun pengurangan suara yang didalilkan Pemohon a quo,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti upaya pelanggaran dengan mengurangi suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon (KPU) dan KPPS yang dilakukan secara sengaja sehingga mengubah komposisi perolehan suara masing-masing partai politik. Dalam persidangan pembuktian, fakta menunjukkan bahwa saksi pasangan calon yang hadir pada proses rekapitulasi tidak mengajukan keberatan terkait adanya penambahan suara untuk Pihak Terkait.
Kemudian, menurut saksi yang diajukan oleh Termohon bernama Antoni Ahyar mengungkapkan bahwa pada proses penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK, Panwascam dan saksi dari partai politik yang hadir telah menandatangani formulir hasil rekapitulasi dan tidak ditemukan keberatan dari saksi dari partai Pemohon.
“Terdapat fakta yang terungkap di persidangan bahwa Termohon telah melakukan koreksi pada saat rekapitulasi di kecamatan. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Termohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah dilakukan perbaikan dan penandatanganan berita acara kejadian khusus,” lanjut Anwar.
Berikutnya Mahkamah mempertimbangkan ihwal pembukaan kotak suara di kantor KPU Kabupaten OKI. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan PHPU di MK adalah dibenarkan.
Hal tersebut berdasarkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 bertanggal 8 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa sejak ketetapan ini dikeluarkan mengizinkan Termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti surat atau tulisan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Pengawas Pemilu (Bawaslu atau Panwas). Pembukaan kotak suara tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 124 April 2024.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan PAN.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.(den/ril_mkri)