Antisipasi Judi Online, Polres OKU Mendadak Periksa HP Anggotanya

Caption : Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kompol Yufikri SH mengecek HP milik anggota untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online.(Foto. Armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota, Seksi Propam Polres Oku melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU.

Salah satunya terkait Surat Telegram Kapolres OKU tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Mako Polres Oku usai melaksanakan Apel Pagi. Senin (10/06/2024).

Penegakan ketertiban dan disiplin ini dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H.,para Kabag, Kasat,Kasi dan Perwira beserta Kasi Propam Polres OKU Akp Hendri Hardi dengan melibatkan personil Sipropam Polres OKU.

“Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres OKU Akp Hendri Hardi mengatakan,  bahwa kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online.

“Hasil dari pengecekan pada setiap handphone anggota polres Oku tidak ditemukan anggota bermain aplikasi judi online.”jelasnya.

Kasi Propam juga menyampaikan kepada seluruh Personel Polri/Asn Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU maka dengan ini diperintahkan kepada rekan-rekan Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi dan Para Kapolsek jajaran Polres OKU agar menegur Personelnya untuk tidak terlibat dalam Perjudian.

“Baik secara Online maupun Offline baik sebagai Pemain, Bandar maupun Pelindung/Backing Perjudian dan Agar segera menghapus Data maupun Aplikasi Judi Online tersebut bila ada didalam Handphone Masing masing Personel.”terangnya.

Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Sanksi Disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Huruf (a) Melakukan Hal-Hal yang dapat Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia”, “Huruf (g) Bertindak sebagai Pelindung di Tempat Perjudian, Prostitusi dan Tempat Hiburan” Maupun Sanksi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022 “Menjaga dan Meningkatkan Citra, Soliditas, Kredibilitas, Reputasi dan Kehormatan Polri”. Tegasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *