Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (Photo/dok.res OKI)
Kayuagung.- Masyarakat hendaknya jangan mudah tergiur dengan iming-iming cara mudah untuk mendapatkan uang. Pasalnya, berbagai modus penipuan kerap terjadi yang akhirnya justru merugikan masyarakat itu sendiri.
Seperti yang menimpa N (56) warga Desa Sidang Sari Kecamatan Lempuing OKI dirinya tertipu oleh janji dan tipu muslihat modus menggandakan uang.
Pelakunya S (75) warga desa Kali balok kecamatan Suka ramai kota Tanjung karang Lampung dan berhasil diringkus jajaran Polsek Lempuing OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH,MH, mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban, N warga dusun III desa Sindang sari Kecamatan Lempuing kab.Oki yang melapor ke Polsek Lempuing
Kronologis kejadian, pada Rabu 29 mei 2024 sekira jam 14.00 wib di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat
“Mendengar tawaran pelaku tersebut korban menjadi tergiur bahkan penyerahan uang dilakukan tidak hanya satu kali akan tetapi sebanyak tiga kali secara bertahap.” Katanya, Rabu (12/6/2024).
Korban memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 29 mei 2024 sebesar Rp.7.400.000, kemudian yang kedua pada tanggal 02 Juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 kemudian yang ketiga pada tanggal 05 juni 2024 sebesar Rp.2.400.000.
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa yang mana menurut terlapor kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
“Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku di penuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yang dijanjikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 ( dua belas juta dua ratus ribu) rupiah.dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa sindang sari kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan.”ungkapnya.
Menurut kapolsek, pelaku berhasil kita amankan saat berada didesa Sindang Sari kecamatan Lempuing.
“Saat ini masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan, kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan silakan lapor ke Polsek Lempuing.” tegasnya.(Den/ril_res OKI)