Caption : Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung),- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023 sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu.
Sejumlah temuan terungkap dalam audit tersebut mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, penyertaan modal yang tidak cermat hingga hal-hal lainnya yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Terkait dengan sejumlah temuan tersebut pihak Kejaksaan Negeri OKI mengaku siap mengawal dan menjadikan hasil temuan sebagai atensi.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intel Alex Akbar SH MH mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklajuti temuan dari BPK terutama adanya indikasi kerugian negara.
“Kita akan tindaklanjuti temuan tersebut.” Katanya, Rabu (24/7/2024).
Menurut Kajari pihaknya akan bertindak tegas atas adanya temuan BPK terlebih jika hal tersebut tidak ada upaya tindaklanjuti untuk diselesaikan.
“Dalam temuan tersebut ada waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti, jika tidak maka kita tegas akan menindaklanjutinya.” katanya.
Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK, Anggaran akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD OKI terjadi lebih bayar mencapai Rp5.773.520.422.-
Ada pun 18 nama yang disebut harus mengambilan kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas yakni AFi Rp444.624.500, AAW Rp81.201.700, dan AMe Rp2.394.000. Kemudian, Agu Rp11.241.000, AAr Rp50.403.000, dan ACh Rp209.291.700.
Selanjutnya, Ami Rp65.572.500, BTa Rp429.415.100, Bir Rp200.952.500, BAp Rp92.920.889, dan BYa Rp44.970.800. Kemudian, Bud Rp126.455.200, DSu Rp94.329.000, Dep Rp65.572.500, dan DPM Rp99.360.520. Ada pula, EFe Rp52.352.000, EWi Rp5.928.000, dan FYa Rp11.241.000.
Terkait temuan tersebut Inspektorat OKI telah mengirimkan surat kepada 18 anggota DPRD OKI yang surat pertanggungjawabannya tidak lengkap.
“Sudah kami kirimkan surat itu by name by address,” ujar Inspektur Inspektorat OKI Syafaruddin.
Untuk tahap awal, sambungnya, ada waktu 60 hari pengembalian. Sisanya dicicil secepatnya. Kalau sekian bulan belum pelunasan akan dikirim kembali surat yang baru.
“Ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan, tapi belum lunas,” kata dia.
Selain adanya kelebihan bayar disekeretarait DPRD OKI, kelebihan bayar juga terjadi terhadap puluhan paket pekerjaan barang dan jasa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi adanya kelebihan bayar anggaran perjanan dinas DPRD OKI, Direktur Bende Seguguk Corruption Watch (BSCW) OKI A Syamsir mengatakan, kelebihan bayar ini bisa saja nilai sesungguhnya lebih besar dari apa yang ditemukan dalam audit BPK RI.
Menurut Syamsir, BPK dalam auditnya, menemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara bukti pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan.
Hasil konfirmasi ke 79 hotel dan agen perjalanan mengungkap perbedaan tanggal inap, nama penginap, hingga biaya yang ditagihkan. Dugaan kuat mengarah pada manipulasi data dan ketidakpatutan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Ini yang ketahuan bagaimana dengan yang tidak ketahuan, apakah ada jaminan bahwa semua yang dilaporkan itu tidak fiktif atau tidak bermasalah.” Katanya.
Berdasarkan hasil audit tersebut dijelaskan bahwa dari klarifikasi atau permintaan keterangan dengan pihak terkait seperti PPTK dan Bendahara, ditemukan fakta bahwa adanya pembiaran pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran keuangan negara dengan dalih jika nanti menjadi temuan maka siap untuk mengembalikan.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh setiap pihak yang menagih
“Inikan aneh, sudah tau tidak cukup syarat tapi tetap dibayarkan, padahal harusnya pejabat yang diberikan wewenang harus patuh dengan aturan. Jangan-jangan ini merupakan bagian dari modus.” Tukasnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses hal tersebut bukan hanya dari sisi ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi mendalami motif yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
“Kita minta pihak kejaksaan untuk turun menyelidikinya.” Tandasnya. (den)