Mantan Kades Bukit Batu Divonis 7 Tahun Penjara

Caption : Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH didampingi para jaksa. (Photo/dok ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Mantan Kepala Desa Bukti Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmadi alias Giok divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil kerjasama plasma desa yang merugikan keuangan negara Rp.9,6 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Rabu (31/7/2024)  Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, SH.,MH mengatakan, terdakwa Asmadi terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Hakim menolak dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pindana penjara selama  tujuh tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rabu (31/7).

Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar hakim.

Hakim juga menyampaikan pertimbangan  hal yang memberatkan,  yakni  perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selama persidangan.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui melalui tim penasihat hukumnya Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Kejari OKI Tria Hadi juga menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga ditegaskan tim JPU Kejari OKI Tria Hadi, yang menyatakan sikap pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan itu.

Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI Alek Akbar SH MH mengatakan, terdakwa ini dibawa kepersidangan atas dakwaan  dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021.

Menurut Alek, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Asmadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.

Alek mengungkapkan, sebelum terdakwa disidangkan, pihak Kejari OKI telah melakukan rangkaian proses hukum yang panjang.

“Asmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari OKI pada bulan Desember 2021 dan diteruskan dengan penyitaan sejumlah asset milik terdakwa yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut. (mrh/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *