Caption : ist.net
** Berlaku 19 Agustus – 14 Desember 2024.
Radarsriwijaya.com, (Palembang). – Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di Sumatera Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024. Acara ini berlangsung meriah di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) pada Minggu sore (18/8).
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menekankan pentingnya stimulus fiskal sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, baik di tingkat makro maupun mikro. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat tetapi juga untuk meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel.
“Kebijakan insentif fiskal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Elen.
Program pemutihan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, yang meliputi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif, serta Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Elen juga menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, yang akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sangat krusial bagi pembangunan daerah.
“Manfaat pajak tidak bisa dipandang sebelah mata. Pajak adalah nadi pembangunan, dan setiap rupiah yang Anda bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,” tegas Elen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S.STP, MM, menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, yang akan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel.
“Selain itu, kami ingin mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan dari luar daerah ke Sumsel, sehingga mereka dapat sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Rizwan.
Adapun rincian dari Program Pemutihan 2024 ini mencakup pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II, serta pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen.
Selain itu, bagi kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, pemilik hanya diwajibkan membayar tunggakan satu tahun pokok PKB dan PKB tahun berjalan, tanpa dikenakan sanksi tambahan.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Sumatera Selatan dalam membayar pajak akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat ekonomi daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.(den/ril)