Caption : Sejumlah alat bukti kejahatan yang diamankan. Petugas. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (Pagaralam).- Polres Pagaralam menggelar jumpa pers di Mapolres Pagaralam pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan dalam sepekan terakhir. Melalui upaya sigap dari Tim Opsnal Satreskrim, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K., yang didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ali, Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana, S.H., Kasatlantas IPTU Joni Albert, serta Kasihumas AKP Mastoni, S.H., memaparkan dua kasus utama yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan di wilayah Gunung Gare, Kota Pagaralam, sementara kasus kedua terkait kecelakaan lalu lintas tabrak lari.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Tanjung Cermin, Gunung Gare. Tiga pelaku, yakni Peni Anjas Setiawan, Paldo, dan Akbar, merampas sepeda motor milik seorang pelajar berinisial AS. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam melalui laporan dengan nomor registrasi LP/B/142/VIII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel pada 19 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan, Polres Pagaralam dengan cepat menurunkan Tim Opsnal Satreskrim untuk menyisir lokasi kejadian dan mempersempit ruang gerak para pelaku. Hasilnya, dalam waktu empat jam, Peni Anjas Setiawan (27), warga Manggul, berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pagaralam. Namun, dua rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban, dengan alasan kendaraan mereka rusak dan kehabisan baterai ponsel. Setelah meminta korban untuk mendorong kendaraan mereka, para pelaku melancarkan aksi brutalnya dengan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka dan jatuh.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Peni dan rekan-rekannya telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah tempat, termasuk tiga lokasi di wilayah hukum Polres Pagaralam dan enam lokasi di wilayah hukum Polres Lahat. Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi. Atas perbuatannya, Peni Anjas Setiawan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pagaralam menunjukkan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.(abr/ril_smsi)