Terbukti Melanggar Netralitas,  Oknum ASN OKI Direkomendasikan ke BKN

Caption : Penyerahan Dokumen oleh Bawaslu OKI  ke BKN Regional VII Sumatera Selatan di Palembang, pada Selasa (10/9/2024)

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung) .-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah merampungkan pemeriksaan dan kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada OKI 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN berinisial RD dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas dan rekomendasi atas kasus ini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu OKI yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, bersama timnya, menyerahkan dokumen hasil investigasi tersebut ke BKN Regional VII Sumatera Selatan di Palembang, pada Selasa (10/9/2024).

Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan keterlibatan RD dalam politik praktis dengan menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI.

Selain itu, RD juga diduga mengenakan atribut bergambar pasangan calon tersebut dan mengunggah foto tersebut di media sosial, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam kampanye politik.

Syahrin menjelaskan, Bawaslu OKI telah mengikuti prosedur yang ada dalam menangani laporan tersebut. Pihaknya melakukan penelusuran mendalam, termasuk pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi,

“Bawaslu OKI telah menjalankan proses ini dengan cermat, memastikan seluruh bukti dan saksi diperiksa secara mendalam. Hasil kajian ini diserahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti,” ujar Syahrin.

Bawaslu menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan RD terbukti dan layak untuk diserahkan ke BKN untuk penjatuhan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Keputusan akhir ada di BKN, namun kami berharap sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, agar ASN lain tidak terjebak dalam kesalahan serupa,” kata Syahrin menutup keterangannya.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SHi menambahkan, pihaknya menyoroti meningkatnya pelanggaran netralitas di kalangan ASN dan perangkat desa di Kabupaten OKI, yang dinilainya menjadi sinyal serius akan politisasi birokrasi di tengah pesta demokrasi lokal.

Ia mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi, terutama dalam masa pilkada.

“Netralitas ASN harus dijaga dengan ketat, karena maraknya pelanggaran menunjukkan adanya kerawanan politisasi birokrasi yang berpotensi mencederai proses demokrasi di Kabupaten OKI,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu OKI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 pada Juni 2024. Surat ini ditujukan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah, agar menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. Surat tersebut juga mengingatkan sanksi berat bagi yang terbukti melanggar.

Aturan netralitas ASN merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2024 serta Pasal 28A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada, serta pengalihan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada MenPANRB dan BKN dalam mengawasi pelanggaran netralitas ASN.

Setelah rekomendasi diserahkan, keputusan terkait sanksi berada di tangan BKN. Bawaslu OKI berharap agar proses penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera kepada pelanggar dan memperkuat wibawa regulasi terkait netralitas ASN.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Kabupaten OKI untuk tetap menjaga netralitasnya, serta bagi publik untuk terus mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.(Den/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *