Radar Sriwijaya.com (OKI)- Pengadilan Agama Kayuagung dan Kodim 0402/OKI-OI secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait proses pengajuan gugatan perceraian anggota TNI maupun PNS TNI serta pengamanan pelaksanaan putusan (eksekusi), Selasa (10/12/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kayuagung, disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kayuagung dan jajaran Kodim 0402/OKI-OI.
MoU tersebut ditandatangani oleh Korik Agustian S.Ag M.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, dan Letkol Inf. Yontri Bhakti SH MH yang merupakan Komandan Kodim 0402/OKI-OI.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergitas antara kedua instansi. Selain itu, dokumen ini diharapkan menjadi pedoman yang kokoh dalam menangani perkara hukum yang melibatkan pihak terkait.
Langkah ini juga merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan hukum agar lebih efisien, adil dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. (bram/rill/BA)