Radarsriwijaya.com (OKI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27), yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap bos toko bangunan, H. Agustoni.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Alim divonis hukuman seumur hidup, sementara Puguh dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa alasan banding yang diajukan berkaitan dengan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana yang kejam.
“Tindakannya sistematis, sadis, dan tidak menunjukkan penyesalan.
Kami berpendapat bahwa hukuman mati adalah vonis yang tepat,” jelas Hendri pada Selasa (21/1).
Kuasa hukum terdakwa, Noviyanto, mengonfirmasi bahwa JPU memang mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menjadi langkah kedua kalinya JPU melakukan upaya banding setelah putusan pada 14 Januari lalu.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Eva Rachmawati, bersama anggota Hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dalam pertimbangan vonis, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan trauma berat, dan dilakukan dengan kekejaman yang terlihat jelas, bahkan di hadapan anak-anak korban.
Selain itu, kedua terdakwa juga membunuh korban yang sebelumnya telah meminjamkan uang sebesar Rp760 juta tanpa adanya penyelesaian dengan keluarga korban. (bram/rill)