Radar Sriwijaya – Polresta Denpasar menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika sebagai buronan dalam kasus narkoba. Polisi menegaskan bahwa Swastika berbahaya dan membawa senjata api.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa Swastika ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (5/11) sore. Ini Dilakukan karena dari keterangan puluhan saksi dan enam tersangka menyatakan politisi Gerindra itu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Yang bersangkutan punya senpi dan membahayakan. Kalau tidak menyerahkan diri, ya terpaksa tim kita akan melaksanakan tindakan tegas,” kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11). (yan)