Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek Mesuji dan Subsektor Mesuji Raya Kabupaten OKI mengamankan dua orang warga Dusun I Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya OKI yang masih bertetangga, Kemarin.
Kedua warga tersebut masing- masing Anal (45) dan Heriyadi (42) yang tercatat sebagai pelaku sekaligus korban pengancaman lantaran terlibat saling ancam satu dengan yang lainnya.
Tersangkanya Anal diringkus atas kasus pengancaman menggunakan senjata api rakitan jenis pistol dengan tiga amunisi aktif dan satu selongsong terhadap korban Andika (23) yang tidak lain adalah anak Muyen.
Kemudian tersangka Heriyadi alias Muyen (42) ditangkap atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam menggunakan tombak dan golok terhadap korban Anal.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapol Sub Sektor Mesuji Raya Iptu Dwi Rudin didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson menjelaskan bahwa keduanya ditangkap Minggu (5/11/2017) setelah mendapat adanya laporan dari masing-masing korban.
Kejadian penembakannya Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun I Desa Embacang. Dimana tersangka Anal menembak korban Andika (23), anak dari tersangka Heriyadi. Namun, nyawa Andika yang merupakan pesilat itu tertolong lantaran letusan senjata api meleset.
“Dari keterangan tersangka Anal, tembakannya hanya untuk menakut-nakuti, namun tetap salah dan kita tindak,” ujar Dwi Rudin, Selasa (7/11/2017).
Selanjutnya, masih kata dia, diketahui bahwa sehari sebelum penembakan terjadi, tersangka Anal juga sempat diancam oleh tersangka Heriyadi menggunakan golok dan tombak, Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Di depan rumahnya tersangka Anal diancam dahulu oleh tersangka Heriyadi,” bebernya.
Kapolsek Mesuji AKP Darmanson menambahkan, tersangka Heriyadi kemudian juga ditangkap berikut barang bukti tombak dan golok. Lantaran keduanya bersalah jadi langsung diamankan guna ditindak secara hukum.
“Kedua tersangka telah kita tangkap dan ditahan di Polsek,” tambah Kaposek Mesuji, AKP Darmanson. (den)