Radar Sriwijaya (OKI) – Mujahidin alias Idin (35) Pelaku penggelapan 11 unit sepeda motor yang beberapa hari lalu diamankan jajaran Polsek Mesuji OKI tersandung masalah baru.
Warga Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut baru saja akan dititipkan oleh pihak kepolisian ke Lapas Klas III Kayuagung, Selasa (7/11/2017). Namun belum sempat masuk dalam sel penjara Idin justru dibawa kembali lantaran dari dalam barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seukuran 1 jie.
Narkoba tersebut ditemukan petugas lapas di dalam kerah baju warna hitam merah yang dibawa Idin bersama dengan barang lainnya, selanjutnya pelaku kembali diserahkan oleh pihak lapas ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Klas III Kayuagung, Teguh Hartaya, kepada wartawan, selasa (7/11/2017) mengatakan, seperti biasa setiap ada tersangka yang dititipkan ke lapas, terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan berlapis. Artinya, bukan hanya pada diri tersangka, tetapi juga terhadap barang-barang yang dibawa mereka.
“Pada pemeriksaan pertama tidak ditemukan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dalam kerah baju kaos yang dibawa tersangka,” ujar Teguh Hartaya.
Adanya temuan ini, lanjut Teguh Hartaya, pihaknya mengembalikan tersangka kepihak kepolisian untuk proses lebih lanjut, sedangkan tersangka sendiri awalnya akan dititipkan dari polsek lempuing jaya yang mengungkap pelaku.
“Meski lokasi penemuannya dalam wilayah Polsek Kayuagung, namun karena pihak Polsek Lempuing Jaya yang menitipkan tersangka tadi masih berada di Kayuagung, maka akan kita kembalikan ke mereka, soal penyidikan itu kewenangan pihak kepolisian ” kata Teguh Hartaya seraya mengaku kalau dirinya akan berpindah tugas ke Banyumas Jawa tengah.
Sementara, tersangka Idin (35), saat dimintai keterangan terkait hal tersebut membantah keras kalau narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Dia mengaku, lobang kerah baju tempat dimana di dalamnya ditemukan sabu-sabu tersebut, awalnya terdapat tali kerah, dan tali itu pihak kepolisian yang melepaskannya.
“Itu bukan punya saya pak, baju warna merah hitam tempat ditemukan sabu itu saya pakai pada saat ditangkap Polsek Lempuing Jaya. Dan tali kerahnya mereka yang lepas. Kalaupun narkoba itu ada disitu, seharusnya sejak awal telah ditemukan,” sanggah Idin.
Lagipula, lanjut Idin, baju itu waktu masih dalam tahanan Mapolsek Lempuing Jaya telah beberapa kali saya cuci. Malahan telah di kucek – kucek pada saat dicuci. Artinya, kalau pun ada, otomatis sudah hancur. Tetapi kenapa yang ditemukan itu justru masih bagus.
“Demi Allah pak, bukan punya saya sabu-sabu itu. Jikapun harus mati saya berani. Saya jadi curiga jangan – jangan ada yang meletakkannya di dalam kerah baju itu,” ucapnya dengan nada sedih.
Terpisah, Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sutiyoso saat dikonfirmasi melalui seluler terkait dikembalikan tersangka lantaran ditemukannya sabu – sabu oleh pihak Lapas Klas III Kayuagung, tidak banyak berkomentar. Hanya saja ia menegaskan, bahwa personilnya akan segera menjemput tersangka untuk dibawa kembali ke Mapolsek Lempuing Jaya.
“Iya betul, ternyata ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kerah baju. Anggota kita telah saya perintahkan untuk menjemput tersangka kembali,” ujar Kapolsek singkat.
Tersangka memakai baju merah hitam saat diamankan di Polsek Lempuing Jaya, sebelum dititipkan ke Lapas Klas III Kayuagung OKI.
Diwartakan sebelumnya, jajaran Polsek Lempuing Jaya OKI berhasil meringkus tersangka spesialis penggelapan sepeda motor. Selama beraksi, 11 unit sepeda motor dibawa kabur oleh tersangka dengan modus anak sakit. Tersangkanya Idin (35), warga Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Namun aksi terakhir pelaku akhirnya dihentikan oleh jajaran polsek Lempuing Jaya atas laporan Ahmad Paidi (31), warga Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Dengan nomor : LP / B – 17 / XI / 2017 / Sumsel / Res. OKI / Sek. Lempuing Jaya.
Kejadiannya Sabtu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 11.30 Wib, di Dusun Sialang Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan bahwa pelaku akan mengantarkan anaknya berobat karena sakit.
Namun setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R bernomor polisi BG 3436 KX tidak dikembalikan dan dibawa lari oleh tersangka. Sementara korban melaporkan peristiwa itu kepolisi.
“Setelah mendapat laporan korban, langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sutiyoso.
Selanjutnya, masih kata Kapolsek, petugas akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku hingga akhirnya tersangka ditangkap Rabu (1/11/2017) pukul 17.00 Wib, saat berada di kediaman temannya, Desa Muara Burnai 2 Kecamatan Lempuing Jaya OKI.
“Dari tersangka turut diamankan pula sebilah pisau, motor korban, sebo dan handphone,” tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya 11 kali melakukan penipuan dan menggelapkan motor korban. Dengan rincian 1 LP di Lempuing Jaya, 7 LP di OKU TIMUR, dan 3 LP di Lempuing.
“Kasusnya masih kita dalami dan berkoordinasi dengan pihak Polsek lainnya. Untuk saat ini tersangka dijerat pasa 372 KUHPidana ,” tukasnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mewaspadai berbagai bentuk modus kejahatan salah satunya yang dilakukan pelaku.
“Harus tetap waspada, jangan sampai niat baik untuk membantu orang lain justru menjadi korban kejahatan, termasuk dengan modus kejahatan lainnya.” tukasnya.(den)