KAYUAGUNG – Masyarakat Dusun Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikejutkan ulah oknum guru ngaji di desa setempat yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah muridnya mengaji.
Beruntung aksi cabul sang oknum yang sempat menyulut kemarahan warga tersebut cepat diantisipasi oleh petugas sehingga aksi main hakim sendiri berhasil diantisipasi, dibantu aparat desa dan warga setempat anggota Pol Air Polres OKI Ipda Amir Fauzi bersama anggota lain langsung menjemput pelaku di rumah kepala desa dan langsung membawanya ke Mapolres OKI.
Pelakunya diketahui bernama Usman Afendi (43) warga desa setempat tersebut menjadi salah seorang guru mengaji bagi sebagian masyarakat desa terutama para anak kecil atau siswa SD, sedangkan korbannya adalah seorang anak dibawah umur berinisial D (10) yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada kamis (9/11) sekira pukul 19.30 wib dirumah pelaku. Seperti biasa pelaku ini memang dikenal masyarakat setempat biasa mengajar mengaji sekaligus tukang urut tersebut melaksanakan rutinitasnya mengajari anak-anak mengaji meskipun bukan seorand ustazd.
Kemudian datang tiga orang muridnya yakni satu orang perempuan (korban,red) dan dua orang laki-laki yang masih berstatus murid kelas V SD.
Entah apa yang ada didalam benak pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban untuk kebelakang mengambil air putih, pada saat itu istri dan anak pelaku sedang tidak ada dirumah karena sedang kerumah tetangga karena ada hajatan.
Sedangkan kedua muridnya yang laki-laki masih berada si ruang depan. Saat itu pelaku beranjak dari tempat duduknya dan menyusul korban, kemudian pelaku memeluk korban dari arah belakang.
Tidak sampai disitu pelaku juga menciumi bibir korban sembari meremas dada dan kemaluan korban, pelaku yang sudah kerasukan setan tersebut berusaha untuk membaringkan korban, namun karena korban melawan dan sempat menendang pelaku hingga terjatuh.
Kemudian korban berlari pulang kerumah dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kerabatnya, saat itu warga yang sudah mulai emosi atas ulah pelaku berupaya untuk memukuli pelaku, beruntung tokoh masyarakat bersama perangkat desa masih bisa menahan amarah warganya.
“Saat itu tokoh masyarakat menghubungi kita dan kita minta agar pelaku diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, baru kemudian kita kelokasi dan menjemput pelaku, semua berjalan kondusif.” Ujar Ipda Amir Fauzi saat ditemui di unit PPA Polres OKI, Selasa (14/11)
Menurut Ipda Amir, keluarga pelaku dan korban ini sebenarnya sudah saling mengenal lama, namun warga tidak menyangka pelaku tega melakukan aksi bejat kepada anak dibawah umur yang tidak lain adalah murid ngajinya sendiri.
“Semua sudah diserahkan dan dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI, kita hanya membantu mengamankan saja karena warga desa ada yang menghubungi.” tukasnya.
Sementara itu Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui kasat reskrim AKP Haris Munandar dan Kanit PPA Iptu M Ginting membenarkan adanya pelaku pencabukan yang diamankan, menurutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
“Kalau pengakuan pelaku baru satu kali, namun itu pengakuannya, akan kita dalami dengan melakukab pemeriksaan saksi-saksi.” katanya.
Menurut kanit, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(den)