Radar Sriwijaya (OKI) – Pembentukan forum kepala desa (forum kades), dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah dan pemilihan dan tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Akibatnya, sejumlah kepala desa yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan forum kades tersebut mempertanyakan Legalitas atau keabsahan Forum Kepala Desa dikabupaten OKI tersebut.
Tudingan tersebut diutarakan Kepala Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Amid Redi, bahwa dirinya tidak tahu adanya pemilihan atau Musda dalam rangka pemilihan Ketua Forum Kades Kabupaten OKI.
“Saya pribadi belum tahu adanya Musda Forum Kades se-OKI dan siapa yang terpilih, tapi yang heran koq sudah ada Ketua Forum Kades OKI, kapan pelaksanaan Musda-nya,” cetus Amid Redi, Selasa (14/11).
Amid Redi juga menegaskan, pihaknya akan menggugat Forum Kades OKI yang telah terbentuk, mengingat pemilihannya tanpa sepengetahuan seluruh Kades di OKI dan terkesan diam-diam.
“Ada apa ini, mengapa saya dan banyak Kades lain yang tidak dilibatkan dalam pemilihan Ketua Forum Kades se-OKI ini,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kades Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Delli Alapa, bahwa dirinya tidak pernah mendapat undangan ataupun pemberitahuan terkait Musyawarah Pembentukan Forum Kades OKI.
“Kapan pelaksanaan musyawarahnya, saya pribadi tidak pernah tahu dan tidak mendapat undangan,” cetusnya seraya menuturkan, seharusnya setiap Kades memiliki hak dan suara yang sama dalam menentukan Ketua Forum Kades se-Kabupaten OKI.
Diketahui, pembentukan Forum Kades Kabupaten OKI ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, dimana yang terpilih menjadi Ketua Forum Kades OKI adalah Yak’ub MS, yang juga Kades Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk.
Pembentukan Forum Kades Kabupaten OKI ini terkesan diarahkan dan secara diam-diam, sebab Sekretaris DPMD OKI, Kanapi, juga tidak mengetahui kapan dan dimana dilakukan Musyawarah pembentukan forum Kades se-OKI ini.
“Saya kurang paham, pembentukan Forum Kades itu Bidang Pemdes yang melaksanakannya,” ungkap Kanapi melalui telepon selulernya.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda Pemerhati Pembangunan OKI, Welly Tegalega SH menyatakan, pembentukan Forum Kades Kabupaten OKI dinilai cacat hukum lantaran dilaksanakan tanpa adanya musyawarah para kepala desa yang ada di Bumi Bende Seguguk.
“Jumlah desa di OKI ini ada 314, seharusnya seluruh Kepala Desa diundang karena mempunyai hak suara yang sama dengan Kades lain, bukan segelintir Kades saja yang diundang. Dan yang paling mendasar, harus ada AD/ART terlebih dahulu,” pungkasnya. (den)