Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek Lempuing meringkus tersangka Mahad (18) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing, OKI. Lantaran melalukan aksi perampokan bersama rekannya berinisial JK yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka ditangkap Rabu (15/11) saat berada di depan rumahnya. Penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor LP B / 123 / XI / 2017 / Sek Lempuing tanggal 12 november 2017.
Korbannya Deri Saputra (21), pegawai counter warga Sesa Sumber Makmur, Lempuing.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kapolsek Lempuing AKP Suprawira mengungkapkan kejadian perampokan, Kamis (9/11) di Jalintim Desa Tugu Jaya, Lempuing, OKI. Korban yang mengendarai motor dihadang tersangka bersama rekannya.
“Tersangka langsung merampas barang milik korban berupa 3 unit Handphone yakni 1 unit HP VIVO Y51L, 1 unit HP Sony Xperia, 1 unit HP Nokia 110. Setelah mengambil barang milik korban tersangka lalu melarikan diri,” ujar Kamis (17/11).
Selanjutnya dari penyelidikan dan keterangan saksi tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana.
“Rekan tersangka masih dalam pengejaran dan akan kita tangkap. Begitupun barang bukti yang telah dijual tersangka bersama rekannya,” tegasnya.(den)