Kabupaten OKUS Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

PALEMBANG – Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI provinsi Sumatera Selatan nomor : 36.A/ LHP/XVIII atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2016, dari 13 Kabupaten Kota Se Sumatera Selatan, Kabupaten OKU Selatan merupakan salah satu yang  terbaik mendapatkan OPINI WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tiga kali berturut turut Yaitu LKPD TA 2014, 2015 dan 2016.

Pemberian predikat WTP Ini sendiri berlangsung Rabu (31/5) pukul 14.00 WIB di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan di hadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Koata se Sumatera Selatan.

Di hadapan tamu undangan, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman SE MM mengucapkan terimakasih kepada para tim kinerja DPRD kabupaten dan kota dan kepala daerah kabupaten serta kotanya atas kerjasama sehingga sama sama kita telah berusaha berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan laporan keuangan negara yang sesuai peraturan perundangan.

Dikatakannya dalam pengelolaan keuangan daerah suatu hal yang penting dan diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK.

 

Bupati OKUS Popo Ali berphoto bersama dengan Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel H Maman Abdulrachmat usai menerima penghargaan WTP.

 

Pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah, jelasnya merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan pasal 17 Uu 17 th 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan lembaga perwakilan dan bukti identitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat kabupaten dan kota LHP atas laporan keuangan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK terangnya diserahkan kepada DPRD dan pimpinan identitas. Untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 31 UU 17 th 2013.

Berdasarkan peraturan pemerintah no 1 th 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, ucapnya maka tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi pemerintah daerah seluruh indonesia untuk menerapkan akuntansi berbasis apolo baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

Dengan menerapkan AKPD berbasis aktual pemerintah daerah dapat lebih berprinsip Untuk menyajikan seluruh hak kewajiban serta perubahan dan hasil operasi serta registrasi anggarannya serta sisa anggaran lebihnya.  Dengan AKPB berbasis aktual ini pemerintah telah dapat melaksanakan APBD secara unik dan transparan akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan.

“Hal ini kita satukan dengan pertanggung jawaban pelaksana apbd baik tahun anggaran 2015 jalan 7 laporan sebagai pertanghung jawaban APBD dibanding dengan sebelumnya penerapan aktual yang hanya 4 laporan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, lanjutnya perlu disampaikan bahwa pemeriksaan pendapatan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dimana menurut peraturan perundangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan adalah kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas sistem pengelolaan pengenal, penggelapan standar akutansi pemerintah dan ungkapan yang cukup.

Berdasarkan kriteria tersebut opini laporan peraturan keuangan ada 4 jenis yaitu, DPT, WTT,opini tidak wajar dan opini yang tidak memberikan pendapat. Meskipun demikian jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap laporan keuangan khususnya yang berdampak potensi dan terindentifikasi merugikan negara maka hal ini harus diungkap dalam KUHP.

Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa termasuk opini DPT merupakan pernyataan profesional pemeriksa bisa mengenai kewajaran laporan keuangan.

Hal ini, sambungny perlu disampaikan karna adanya kesalah pahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini identitas.

Berdasarkan pemeriksaan yang diperiksa oleh laporan keuangan pemerintah kabupaten dan kota wilayah sumsel th 2016 termasuk integritasi perencanaan aksi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Daerah.

Sementara itu Bupati OKU Selatan Popo Ali M B Commerce melalui Kepala Bagian Aset dan Pemgelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan M Rahmattullah S.STP M.M menjelaskan bahwa Opini WTP ini dapat diperoleh berkat seluruh elemen pemerintahan daerah yg telah bekerja dengan baik. Baik dari pihak eksekutif maupun dari fihak legislatif.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik sehingga opini WTP ini kita raih,” tuturnya.

Namun demikian, sambungnya pembenahan masih harus dilakukan guna mengerahkan segala kemampuan agar ke depan pemerintah kabupaten oku selatan bekerja semakin profesional dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

“Pembenahan itu harus dimulai pada saat perencanaan. Perencanaan yang baik dituangkan dalam APBD Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan setiap tahunnya agar lebih mempedomani ketentuan yg berlaku,” jelasnya.

Kemudian yang kedua dalam pelaksanaan APBD juga kiranya ke depan harus lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga apa yg dilakukan pemerintah daerah akan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kemudian yang ketiga, dalam pertanggungjawaban penggunaan APBD harus memenuhi ketentuan yang berlaku, tertib secara fisik dan administrasinya,” jelas Rahmat. (tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *