Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polres OKI di backup 51 anggota Sat Brimob Polda Sumsel melakukan penggrebakan bandar narkoba di Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu pagi (20/12/2017) sekitar pukul 08.00 wib.
Aksi penggrebakan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres OKI KOMPOL IHSAN, S,Ik didampingi Kabag Ops Polres OKI KOMPOL GOD P SINAGA, SIK, dan para Kasat Opsnal dan diikuti oleh anggota Polres OKI dan di Back up anggota Satbrimob Polda Sumsel dan Polsek SP Padang sekira 150 orang.
Petugas melakukan penyisiran dan penggerebekan terhadap beberapa rumah warga diduga sebagai bandar dan tempat peredaran gelap narkoba yg selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan SP Padang dan sekitarnya.
Banyaknya petugas yang diturunkan ini untuk antisipasi adanya perlawanan dari warga terhadap petugas yang melaksanakan penggeledahan mengingat wilayah tersebut sangat rentan melakukan perlawanan terhadap aparat yang laksanakan penindakan.
Kapolres AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan mengatakan, Giat Penggerebekan dan penyisiran tersebut dimulai sekira pukul 05.30 Wib dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah-rumah dan orang-orang yang dicurigai berdasarkan info intelijen dan laporan masyarakat, dimana dalam giat penggeledahan di lima titik tersebut disaksikan oleh Kades Serdang Menang Halim Burlian dan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut dapat diamankan 3 orang tersangka dan 2 DPO karena pada saat penggerebekan melarikan.” Kata Kapolres, Rabu (20/12/2017).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, Rani Binti Bendi (31) warga Ds Serdang menang RT 02 Kec. SP Padang Kab OKI, kemudian Tamsidi alias Pak Itam Bin Sopian (38) Desa Serdang Menang dusun III RT 03 Kecamatan SP Padang, dan Belly Bin Samsul Bahri (34) warga Desa Serdang menang RT 05 Rw 02 Kecamatan SP Padang Kab OKI.
Sedangkan barang bukti yang disita Senpira jenis revolver sebanyak 4 pucuk berikut amunisi sebanyak 18 butir.
Narkoba jenis shabu sebanyak 6 gram dan inek 2 butir setengah, Alat hisap sabu/bong sebanyak 4 buah dan 10 jarum suntik, Plastik klip bening sebanyak 8 bundel berikut timbangan digital.
Selain itu Parang sebanyak 4 buah Buku catatan transaksi jual beli narkoba 2 buah, Recorder CCTV 1 buah, Motor Yamaha RX King 1 unit milik Dpo an.Ujang Badok, Hp sebanyak 4 unit.
Menurut Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKI untuk kepentingan penyidikan.
“Kita berharap, dukungan dari semua pihak untuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum polres OKI.” katanya. (den)