Radar Sriwijaya— Dapati laporan masyarakat Kecamatan Muara Payang, lantaran sebanyak 38 dangau (pondok) milik petani setempat dibakar oleh Polisi Hutan, Selasa (19/12/2017) kemarin. Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Nopran Marjani Spd, panggil pihak Seksi Konservasi Wilayah II, menjelaskan adanya pembakaran tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel, Martialis Puspito Khristy Maharsi (Ito) SHut MSi membenarkan, pihaknya telah melakukan pembakaran itu.
Lantaran pondok itu sudah masuk wilayah hutan konservasi. Sebagai syok terapi, dilarangnya melakukan aktifitas diwilayah hutan konservasi.
“Karna tidak bisa dirobohkan, terpaksa kita bakar. Hal ini kita lakukan untuk menyelamatkan hutan. Agar tidak ada lagi msyarakat yang membuka lahan diwilayah hutan konservasi,” terangnya, diruang Ketua DPRD Lahat, Rabu (20/12/2017).
Bebernya, dari 46 ribu hektar luas hutan suaka alam kelompok hutan gumay tebing tinggi. Sekitar 10 ribu hektarnya, sudah diduduki masyarakat. Padahal masyarakat sudah mengetahui, 3 kilo dari batas terluar kawasan tidak boleh dijadikan kebun oleh masyarakat. Sesuai UU No 5 tahun 1990, dan UU 18 tahun 2013.
“Tahun 2016, ada 771 pondok. Tahun 2017, bertambah jadi 828 pondok. Satu pondok bisa menduduki 2-3 hektar, kini menyebar bisa dua kali lipatnya. Karna pertimbangan, tidak kita pidanakan, hanya memberikan syok terapi saja,” ucap Martialis Puspito.
Sementara itu, Nopran mengatakan, lahan pertanian yang terbatas, jumah orang kian bertambah, jadi penyebab masyarakat terpaksa memanfaatkan lahan dari hutan konservasi. Untuk itu Nopran mengusulkan, lahan yang sudah dibuka, dilakukan reboisasi.
“Kita inginkan masyarakat masih boleh menanami lahan yang sudah dibuka, asalkan jangan diperluas lagi. Kita berharap masyarakat bisa menerima. Jikalau ada oknum nakal, harus ditindak dengan tegas,” kata anggota DPRD Sumsel Dapil 7 ini. (yan).