Radar Sriwijaya (OKI) – Bermodalkan kunci pas ukuran 14 dan 17, Haryanto alias Yanto (35) warga Dusun Sungai Aur Desa Pedamaran 4 Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, mengendap-endap masuk kedalam ketek milik Pencer Adi (35), warga Dusun Tanjung Nior Desa Pedamaran 5 Kecamatan Pedamaran, Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 01.00 wib.
Sebelumnya, pria yang kesehariannya bekerja swasta tersebut mengendarai ketek miliknya menyusuri sungai babatan dalam kodisi Aek Dalam (air pasang,red) hingga tiba di TKP, lalu ketek pelaku diparkir disamping ketek milik korban.
Kemudian, pelaku mulai melepasi mesin ketek yang tertambat dipinggir sungai babatan dengan menggunakan kunci pas yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Aksi tersebut ternyata berhasil, pelaku langsung menangkat mesin ketek merek yamamoto milik korban yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan memindahkannya kedalam ketek miliknya yang diparkir bersebelahan dengan ketek korban.
Namun saat pelaku akan kabur dengan menggunakan perahu ketek miliknya, aksi ini diketahui oleh korban dan langsung berteriak, sontak saja pelaku yang menyadari aksinya keporgok langsung perusaha kabur.
Aksi pelaku ini akhirnya terhenti di Desa Pedamaran 4, warga berhasil meringkus pelaku dan warga yang kesal selanjutnya membakar ketek milik pelaku, sedangkan warga lainnya langsung membawa pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian polsek Pedamaran.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek pedamaran untuk proses hukum dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin ketek air warna hitam merek Yamamoto milik korban, 1(satu) bilah senjata tajam milik pelaku, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dan 1 (satu) buah ukuran 17 milik pelaku, 1 (satu) buah ketek air milik pelaku yg sudah dirusak oleh masa. (den)