Radar Sriwijaya – Polisi menangkap 3 orang pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan, polisi menyita 2 kilogram sabu dan seribu butir pil ekstasi.
“Ini beda kasus. Pelaku sabu inisial RH (24). Untuk yang ekstasi pelaku inisial SR (32) dan HM (34). Yang ekstasi ini, mereka dikendalikan dari Lapas (Tanjung Gusta Medan),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Sabtu (23/12/2017).
Pelaku SR dan HM ditangkap pada Kamis (14/12) di sebuah rumah di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan.
“Bermula dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan seterus pelaku ditangkap,” ujarnya.
Petugas yang menangkap kedua pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan disita seribu ekstasi dari dalam kamar rumah. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan dengan inisial SA.
“Ekstasi seribu butir disita. Dikendalikan dari Lapas,” imbuh Dadang.
Lima hari kemudian, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkoba. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 2 kilogram sabu. Kurir barang haram itu yakni RH ditangkap.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat. Petugas kita menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Lalu disita dua bungkus sabu yang beratnya dua kilogram sabu,” jelas Dadang.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial KE. Hingga saat ini KE masih diburu polisi.
“Kasus sabu ini masih dikembangkan, apakah jaringan Aceh atau tidak. Terkait narkoba, kita gencar untuk mengantisipasi peredaran narkoba di malam tahun baru,” ujar Dadang. (yan)