**Pemilik Lahan menang Kasasi.
Radar Sriwijaya (OKI) – SMK Negeri 1 Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berada di desa Air Itam Kecamatan Jejawi terancam dibongkar oleh pemilik lahan Ir Yusron yang memenangkan gugatan di Tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan maupun Kasasi MA.
Pasalnya, meskipun penggugat sudah memenangkan gugatan, namun belum ada tanda-tanda pemerintah OKI akan mengganti lahan tersebut, dari dua kali surat somasi yang dilayangkan Penasehat Hukum Penggugat, namun belum ada balasan atau langkah persuasif.
Selain itu penggugat juga sempat memasang plang didalam sekolah bahwa tanah tersebut adalah miliknya, bahkan pagar sekolah sempat digembok oleh penggugat.
Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yanh dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Ir Yusron bin Yusuf Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut pihaknya telah berupaya untuk beriktikad baik dan berharap pemerintah mau melakukan ganti rugi lahan tersebut, jika tidak maka akan dibongkar.
“Kita sudah membuat surat perjanjian damai dengan pemkab OKI yang ditandatangani oleh Bupati Iskandar SE dan pemerintah berjanji akan melakukan ganti rugi melalui dana APBD 2017 tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan ganti ruginya,”jelas Yusron.
Untuk itu katanya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan lahan tersebut.
“Kemarin sudah kita gembok sekolah tersebut dan sudah kita segel tapi sepertinya sudah dilepas lagi oleh pemerintah setempat,”ungkapnya.
Yusron menjelaskan, bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba untuk menemui Bupati terkait permasalahan ini.
“Tapi hingga saat ini tidak bisa ketemu bahkan kesannya dihalang-halangi jadi apa boleh buat terpaksa akan kita kosongkan lahan tersebut,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Masherdata melalui Sekretarisnya Imam Tohari membenarkan terkait penyegelan SMKN 1 tersebut. Namun, dirinya belum bisa mendeskripsikan secara detail permasalahan tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar sebab pak kadin masih dilapangan,”ujarnya saat dikonfirmasi usai melakukan rapat tertutup di ruang sekda OKI.
Sebelumnya, Tanah seluas 2 Hektar yang dibangun SMK 1 Jejawi dijual oleh Tergugat Mailan kepada Pemkab OKI (tergugat II), setelah pemerintah selesai membangun ternyata tanah tersebut bersengketa dan akhirnya dimenangkan oleh penggugat.(den)