**Kasus sengketa Lahan SMKN 1 Kayuagung
Radar Sriwijaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituding telah mengingkari akta perdamaian yang telah disepakati bersama terkait dengan sengketa lahan SMKN 1 Jejawi.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Ir Yusron yang merupakan pemenang gugatan atas kepemilikan lahan seluas 2 hektar yang diatasnya berdiri bangunan SMKN 1 Kayuagung.
Ir Yusron saat dihubungi wartawan via ponselnya, kemarin, mengatakan, sebelumnya lahan miliknya telah dijualkan oleh Mailan Hangga (tergugat I) kepada Pemkab OKI (tergugat II), Namun jual beli maupun ganti rugi tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengaadilan Tinggi Palembang yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
“Pengadilan Tinggi dan MA mengabulkan permohonan saya, setelah itu antara tergugat dengan penggugat membuat akta perdamaian” katanya.
Setelah itu dibuatlah akta perdamaian, ternyata pemerintah telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 oktober 2016 antara Penggugat 1 dan 2 dengan tergugat 1,2,3,4 dan 5 dalam perkara perdata nomor 31/PDT.G/2014/PN.KAG jo Nomor 86/Pdt/2015/PT.PLG.
Dalam akta perdamaian tersebut menurut Yusron, bahwa pihaknya akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada pemerintah kabupaten OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I.
Bahwa atas penyerahan tersebut kata Yusron pemerintah akan memberikan penggantian harga lahan sebesar Rp 55.000/meter atas lahan 17.490,- meter persegi.
“Jadi total yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 961.950.000,- yang akan dianggarkan pada APBD 2017 akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi dalam artian pemkab OKI ingkar janji,’terangnya.
Katanya, dirinya telah berusaha beri’tikad baik untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut akan tetapi pemerintah seakan tidak peduli.
“Saya sudah berapa kali mencoba untuk bertemu pak Bupati tapi tidak pernah bisa ketemu padahal sebelum akta perdamaian itu dibuat pak Sekda datang ke rumah minta tolong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi hingga saat ini nomor Sekda pun sudah tidak aktif,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Masherdata Musa’I melalui Kabid Sekolah Menengah, Dedi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pada prinsipnya pemerintah telah berusaha untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017.
Akan tetapi kata Dedi berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali.
“Kalau itu kita paksakan untuk dibayarkan sangat berbahaya bisa jadi kami semua masuk penjara karena memang aturannya tidak boleh,”jelasnya.
Lagi pula lanjut Dedi, penggugat tidak boleh melakukan penyegelan secara sepihak karena proses hukum masih berjalan.
“Setau saya pemerintah masih melakukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK), selagi proses itu masih berjalan yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyegelan kalaupun mau menyegel harus ada surat perintah dari pengadilan,”kilahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dua kali surat somasi yang dilayangkan Penasehat Hukum Penggugat. Namun, belum ada balasan atau langkah persuasive dari pemkab OKI.
Selain itu penggugat juga sempat memasang plang di dalam sekolah bahwa tanah tersebut adalah miliknya, bahkan pagar sekolah sempat digembok oleh penggugat.
Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.(den)